Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak kerugian dan kerusakan bencana di Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai Rp 15,29 triliun. Angka tersebut pun diperkirakan masih akan terus bertambah.
Pasalnya komposisi saat ini angka kerugian dampak bencana Sulteng masih di bawah angka kerusakan. "Biasanya angka kerugian lebih besar dari kerusakan," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho saat konferensi pers, Jumat (26/10).
Saat ini angka kerugian akibat bencana gempa Sulteng sebesar Rp 2,02 triliun. Definisi kerugian dampak bencana merupakan arus ekonomi yang terganggu akibat bencana.
Indikator yang dilihat adalah pendapatan yang hilang atau biaya yang bertambah. Indikator tersebut merupakan yang berdampak terhadap 5 sektor yaitu perumahan, infrastrukutur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor.
Belum tetapnya data disebabkan masih minimnya basis data yang dimiliki oleh BNPB. "Basis data untuk menghitung kerugian dan kerusakan masih minim," terang Sutopo.
Sementara proses pengembalian aktivitas ekonomi di Sulteng memerlukan waktu yang tidak sebentar. Sutopo bilang saat kejadian bencana pertumbuhan ekonomi Sulteng dalam posisi minus.
Nantinya pemerintah akan mendorong pertumbuhan ekonomi berupa kucuran dana. Tidak hanya oleh Pemerintah Daerah (Pemda), tetapi juga terdapat porsi bagi Pemerintah Pusat.
Saat ini status di Sulteng telah berubah dari tanggap darurat menjadi transisi darurat. Transisi darurat dilakukan selama dua bulan dan ditinjau kembali untuk masuk ke tahap rekonstruksi dan rehabilitasi.
"Selama transisi darurat ke pemulihan masih memerlukan kemudahan akses agar penanganan cepat," jelas Sutopo.
Kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya, pengerahan logistik dan peralatan, penggunaan anggaran, Imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang.
Setelah transisi darurat selesia barulah penanganan memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Tahap tersebut akan melakukan pembangunan perumahan, infrastruktur, ekonomi, sosial budaya, dan lintas sektor.
Perbedaan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi adalah tidak lagi mendapat akses menggunakan dana siap pakai yang saat ini berada di Kementerian Keuangan (Kemkeu). Pembangunan pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi harus menggunakan dana yang telah dianggarkan oleh pemerintah.
Tahap rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung paling lama dua tahun. Sutopo bilang adanya pemilihan presiden tidak akan mengganggu proses tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News