kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Keran Ekspor Benur Dibuka, Pembudidaya: Sangat Tidak Strategis dan Tidak Bijak


Senin, 13 Mei 2024 / 14:40 WIB
Keran Ekspor Benur Dibuka, Pembudidaya: Sangat Tidak Strategis dan Tidak Bijak
ILUSTRASI. Pembukaan keran ekspor benur alias benih bening lobster (BBL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai tidak bijak.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pembukaan keran ekspor benur alias benih bening lobster (BBL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai tidak bijak. Sebab, ketika ekspor benur dibuka akan menekan kinerja para pembudidaya di dalam negeri.

Pembudidaya lobster sekaligus Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Amin Abdullah menilai, kebijakan tersebut sangat tidak strategi dan tidak bijak.

“Di saat ekspor BBL berlangsung, para pembudidaya kita di dalam negeri justru bangkrut, tidak mendapatkan bibit, bibit habis dibawa ke luar negeri, benih mahal, langka dan lain-lain,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (13/5).

Baca Juga: Menilik Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, Ekspor BBL Kembali Dibuka untuk Budidaya

Amin mengungkapkan, ekspor benur ini bakal menguntungkan pihak investor dan pengusaha. Sementara pemerintah hanya mengejar keuntungan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dinilai begitu instan.

“Pasti akan mengancam sumber daya lobster kita, mengapa? BBL kita ditangkap secara besar besaran untuk kepentingan ekspor baik yang resmi maupun black market. Walaupun ada istilah kuota, susah implementasinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Amin menambahkan, pembukaan keran ekspor benur bakal mengancam pembudidaya di dalam negeri. Sebab keberadaan budidaya milik investor akan menggusur lokasi budidaya masyarakat.

“(Pembudidaya) pasti akan terancam, karena para investor akan menggusur lokasi budidaya masyarakat setempat, karena investor mampu mengurus dan membayar izin ruang laut,” imbuhnya.

Untuk diketahui, KKP kembali membuka ekspor benur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portnusspp.) yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024.

Disebutkan bahwa pelaksanaan budidaya lobster di luar negeri hanya bisa dilakukan oleh investor yang telah membentuk perseroan terbatas (PT) dan telah melaksanakan budidaya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×