kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.934.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Keputusan Ganti Rugi di Tangan Presiden


Selasa, 30 Juni 2009 / 16:46 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Warga Siring Barat, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo harus gigit jari. Sebab, meskipun lumpur dan air terus menyembur di rumah warga sejak pekan lalu, namun hingga hari ini kepastian ganti rugi belum juga di dapat.

Kepala BPLS Sunarso menyatakan belum dapat memberikan ganti rugi kepada warga yang mukim di lokasi semburan baru. Pasalnya, wilayah tersebut berada di luar peta terdampak yang ketentuan ganti ruginya belum diatur dalam Keppres Nomor 14 Tahun 2007. "Harus ada revisi Keppres lebih dulu untuk memberikan ganti rugi," katanya kepada Kontan, Selasa (30/6).

Sunarso mengakui semburan terus meluas dan menggenangi perumahan warga, namun penentuan untuk memberikan ganti rugi berada pada pemerintah pusat. "Kami hanya pelaksana, keputusan dari Jakarta, Presiden," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×