kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Keputusan Ganti Rugi di Tangan Presiden


Selasa, 30 Juni 2009 / 16:46 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Warga Siring Barat, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo harus gigit jari. Sebab, meskipun lumpur dan air terus menyembur di rumah warga sejak pekan lalu, namun hingga hari ini kepastian ganti rugi belum juga di dapat.

Kepala BPLS Sunarso menyatakan belum dapat memberikan ganti rugi kepada warga yang mukim di lokasi semburan baru. Pasalnya, wilayah tersebut berada di luar peta terdampak yang ketentuan ganti ruginya belum diatur dalam Keppres Nomor 14 Tahun 2007. "Harus ada revisi Keppres lebih dulu untuk memberikan ganti rugi," katanya kepada Kontan, Selasa (30/6).

Sunarso mengakui semburan terus meluas dan menggenangi perumahan warga, namun penentuan untuk memberikan ganti rugi berada pada pemerintah pusat. "Kami hanya pelaksana, keputusan dari Jakarta, Presiden," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×