kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Keputusan Ganti Rugi di Tangan Presiden


Selasa, 30 Juni 2009 / 16:46 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Warga Siring Barat, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo harus gigit jari. Sebab, meskipun lumpur dan air terus menyembur di rumah warga sejak pekan lalu, namun hingga hari ini kepastian ganti rugi belum juga di dapat.

Kepala BPLS Sunarso menyatakan belum dapat memberikan ganti rugi kepada warga yang mukim di lokasi semburan baru. Pasalnya, wilayah tersebut berada di luar peta terdampak yang ketentuan ganti ruginya belum diatur dalam Keppres Nomor 14 Tahun 2007. "Harus ada revisi Keppres lebih dulu untuk memberikan ganti rugi," katanya kepada Kontan, Selasa (30/6).

Sunarso mengakui semburan terus meluas dan menggenangi perumahan warga, namun penentuan untuk memberikan ganti rugi berada pada pemerintah pusat. "Kami hanya pelaksana, keputusan dari Jakarta, Presiden," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×