Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak telah menunda pemberlakuan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnya.
Penundaan tersebut diatur melalui peraturan direktorat jenderal pajak nomor PER-09/PJ/2018 pada tanggal 29 Maret 2018. Keputusan itu berlaku hingga batas waktu yang akan ditetapkan dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak selanjutnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan demikian, penundaan dari aturan ini adalah sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Alasannya, “Perlu kesiapan infrastruktur dan juga kesiapan PKP lebih baik lagi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (30/3).
Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Arif Yanuar menambahkan bahwa untuk saat ini, pemberlakuan kewabijan tersebut ditunda dulu. Kemungkinan besar, kewajiban itu tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat atau tahun ini.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, apabila dibatasi hingga waktu tertentu, pemberlakuan aturan ini malah akan memberatkan.
“Kalau dibatasi, akan mengikat dan memberatkan. Jadi bisa cepat atau lambat bergantung pada kesiapan,” ujarnya kepada Kontan.co.id.
Menurut Yustinus, pemberlakuan kewajiban ini kelihataannya akan ditunda lama sekali. Kemungkinan besar, setelah tahun politik berakhir.
Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo mengapresiasi keputusan ini. Menurut dia, langkah yang diambil Ditjen Pajak ini adalah keputusan bijaksana dan realistis.
“Dirjen Pajak Robert Pakpahan sangat berani mengakui, bahwa sistem di DJP belum siap,” kata Prijo kepada Kontan.co.id.
Sebelumnya, Robert Pakpahan mengaku, infrastruktur untuk melaksanakan aturan ini belum siap. "Kami sedang mengkaji, kelihatannya memang secara implementasi perlu kami cek kesiapan infastrukturnya," kata Robert di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat (23/3).
Asal tahu saja, aturan ini semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017, tetapi atas alasan PKP belum siap untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak, Ditjen Pajak mengeluarkan Perdirjen No. 31 tahun 2017 yang menunda pelaksanaannya jadi 1 April.
Dengan adanya penundaan kali ini, itu berarti sudah dua kali niat untuk memberlakukan aturan ini ditunda dengan alasan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News