kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kepuasan dunia usaha terhadap paket di bawah 50%


Selasa, 02 Agustus 2016 / 14:35 WIB
Kepuasan dunia usaha terhadap paket di bawah 50%


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tingkat kepuasan dunia usaha terhadap selusin paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah sampai dengan saat ini masih rendah.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan POKJA III Satgas Percepatan dan Efektifitas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi, Pokja yang ditugaskan pemerintah untuk menganalisa efektifitas dampak paket, diketahui bahwa tingkat kepuasan dunia usaha masih di bawah 50%.

Raden Pardede, Wakil Ketua Pokja III mengatakan, mayoritas pengusaha masih belum yakin dengan keseriusan pemerintah dalam melaksanakan paket yang mereka keluarkan. Salah satu keraguan itu dirasakan kalangan dunia usaha terhadap proses pemangkasan izin investasi.

Raden mengatakan, walau pemerintah pusat sudah memangkas izin investasi di pusat, kebijakan tersebut tidak disinkronkan dengan daerah. Alhasil, walau proses perizinan dipusat sudah cepat, itu belum bermanfaat penuh.

"Karena begitu pusat selesai di daerah itu tidak melanjutkan, mulai dari nol lagi. Ini percuma karena proyek kan di daerah semua," katanya di Jakarta Selasa (2/8).

Selain soal perizinan, Kekecewaan dunia usaha juga dipicu oleh masalah efektifitas pelaksanaan paket. Menurutnya, ada beberapa paket yang pelaksanaannya tidak berdampak sesuai harapan dan aturannya tidak sinkron dengan aturan lain.

"untuk masalah ini perlu kami detailkan lagi dengan dunia usaha supaya rekendasi perbaikannya efektif," katanya tanpa merinci lebih jauh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×