Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyatakan, jumlah tersangka dalam kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash masih mungkin bertambah.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan oleh penyidik Bareskrim Polri. "Karena proses penyidikan masih berjalan, jadi mungkin akan ada penambahan tersangka dan sebagainya," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/4/2021).
Ia pun meminta publik bersabar terhadap proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Sampai saat ini, Polri sudah menetapkan enam tersangka, termasuk bos EDCCash Abdulrahman Yusuf. "Kita tunggu perkembangannya dari Baresrkrim untuk menuntaskan kasus EDCCash," ujarnya.
Para tersangka telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Keenamnya disangka melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Baca Juga: Dinar dan Dirham untuk investasi bukan alat tukar
Dalam kasus ini, Abdulrahman Yusuf merupakan orang yang menginisiasi pembuatan aplikasi EDCCash. Dia dibantu BA sebagai programmer pembuat aplikasi sekaligus exchanger EDCCash pada Agustus 2018 sampai Agustus 2020. Kemudian, EK berperan sebagai admin EDCCash dan IT-support.
Berikutnya, SY merupakan istri dari Abdulrahman Yusuf yang berperan sebagai admin EDCCash sejak Agustus 2020. Lalu, AW berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash Nanjung Sauyunan Bogor, pada 19 Januari 2020.
AW juga merupakan upline dengan anggota terbanyak, yaitu 20.000 orang, termasuk tersangka MR. Sementara itu, MR sendiri berperan sebagai upline dengan total anggota sebanyak 78 orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Tersangka Kasus Investasi Ilegal EDCCash Masih Mungkin Bertambah"
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Dani Prabowo
Selanjutnya: OJK beberkan ciri investasi ilegal, ini deretan perusahaan investasi bodong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News