kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kepolisian: Kasus Langit Biru langgar UU Perbankan


Minggu, 26 Februari 2012 / 16:30 WIB
Kepolisian: Kasus Langit Biru langgar UU Perbankan
ILUSTRASI. Ini dia daftar skin Mobile Legends terbaru yang rilis di bulan Maret 2021


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penanganan kasus penipuan berkedok investasi, yang dilakukan oleh Koperasi Langit Biru (KLB), nampaknya sudah ada sedikit kemajuan. Menurut pihak Kepolisian daerah Metro Jaya, pihaknya memang sedang memeriksa kasus yang melibatkan puluhan ribu investor ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Sufyan Sjarif, menjelaskan, saat ini posisi kasus masih dalam tahap penyelidikan. "Kami masih mengumpulkan sejumlah alat bukti, agar bisa ditingkatkan ke penyidikan" kata Sufyan.

Namun, Kepolisian mengakui hingga kini belum ada satupun pihak yang diduga terlibat yang telah diperiksa. Sufyan beralasan, untuk melakukan pemeriksaan membutuhkan dasar yang cukup, oleh karena itu bila buktinya cukup, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

Selama ini yang menjadi dasar pemeriksaan Kepolisian hanyalah data-data yang berasal dari Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI. Hal itu dikarenakan, sebelumnya kasus ini memang diselidiki oleh Mabes Polri, sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, Sufyan juga mengakui pihaknya akan terus melakukan kordinasi dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Berdasarkan keterangan dari Bapepam-LK, maka kami bisa mengembangkan dugaan kejahatannya," ujar SUfyan.

Dari data yang dimiliki hingga saat ini, Sufyan mensinyalir, kasus ini tergolong kepada kejahatan perbankan. Oleh karena itu, kasus ini nantinya akan diproses dengan menggunakan UU Perbankan.

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengelola KLB. Sebagai catatan, KLB beroperasi atas dasar Akta Notaris Winda Wirata No 24 tanggal 9 April 2011, yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UMKM Banten, 20 Juli 2011.

Tak seperti koperasi pada umumnya, KLB menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi. Paket investasinya berkisar Rp 385.000-Rp 14 juta. Imbal hasilnya mencapai 258,97% dalam dua tahun atau 10% sebulan dari nilai penyertaan.

KLB memutar uang nasabah di usaha broker daging. Kepada tim Satgas Waspada Investasi, saat diminta mempresentasikan bisnisnya Januari 2012 di Bapepam-LK, KLB mengaku telah menjaring 115.000 investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×