kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.664   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.636   -31,42   -0,47%
  • KOMPAS100 867   -5,52   -0,63%
  • LQ45 658   -5,19   -0,78%
  • ISSI 231   -0,99   -0,43%
  • IDX30 368   -3,06   -0,83%
  • IDXHIDIV20 455   -4,73   -1,03%
  • IDX80 99   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,37   -1,08%
  • IDXQ30 118   -1,17   -0,99%

Kepemilikan properti asing, DJP tunggu kajian BPN


Selasa, 23 Juni 2015 / 20:09 WIB


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Hak Pakai Properti oleh Warga Negara Asing. Dengan revisi tersebut pemerintah rencananya bakal mengijinkan warga negara asing sebagai pemilik properti di Indonesia.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pihaknya menunggu kajian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk kepemilikan properti asing. Pasalnya nantinya akan diatur bahwa kepemilikan properti asing tersebut harus di atas hak pakai.

"Tunggu BPN. Mereka yang menentukan," ujarnya, Selasa (23/6). Namun, pemerintah akan tetap pada kesepakatan bahwa orang asing hanya boleh membeli apartemen yang mewah dan tidak boleh yang murah.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya menjelaskan kepemilikan asing hanya boleh terjadi pada apartemen dan bukan landed house. Menurut Bambang, apartemen yang dapat dikuasai asing hanya apartemen yang masuk dalam kategori apartemen mewah dengan harga minimum tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×