Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Hak Pakai Properti oleh Warga Negara Asing. Dengan revisi tersebut pemerintah rencananya bakal mengijinkan warga negara asing sebagai pemilik properti di Indonesia.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pihaknya menunggu kajian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk kepemilikan properti asing. Pasalnya nantinya akan diatur bahwa kepemilikan properti asing tersebut harus di atas hak pakai.
"Tunggu BPN. Mereka yang menentukan," ujarnya, Selasa (23/6). Namun, pemerintah akan tetap pada kesepakatan bahwa orang asing hanya boleh membeli apartemen yang mewah dan tidak boleh yang murah.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya menjelaskan kepemilikan asing hanya boleh terjadi pada apartemen dan bukan landed house. Menurut Bambang, apartemen yang dapat dikuasai asing hanya apartemen yang masuk dalam kategori apartemen mewah dengan harga minimum tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News