kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Kepala daerah keluhkan aturan tata ruang


Kamis, 03 November 2016 / 17:13 WIB


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Persoalan tumpang tindih peraturan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota masih menjadi kendala dalam penataan tata ruang di negeri ini. Kebijakan yang tidak fleksibel menyebabkan penangan tata ruang menjadi lambat.

Walikota kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mencontohkan, salah satu bentuk konflik kebijakan di bidang tata ruang itu adalah terkait pengelolaan pesisir laut. Secara administrasi, wilayah pesisir menjadi tanggung jawab provinsi. "Bila terjadi kendala di wilayah tersebut, pihak pemerintah kota tidak dapat melakukan intervensi," kata Ramdhan, Kamis (3/11).

Hal lain adalah penanganan terhadap kanal-kanal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bila terjadi banjir karena perawatan yang minim maka dampaknya akan mengganggu aliran sekunder yang menjadi ranah pemerintah kota.

Ramdhan menambahkan, bila pemerintah kota mengaggarkan alokasi dana untuk perbaikan yang bukan ranahnya, maka berisiko akan menyalahi aturan. Oleh karena itu, perlu dibuat aturan yang lebih lunak dengan cara penerbitan serat keterangan dari menteri terkait agar operasional dan perawatan infrastruktur diserahkan ke daerah dengan anggaran pemerintah pusat.

Keluhan atas rumitnya kebijakan tata ruang juga diutarakan oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil, banyaknya wilayah yang bersinggungan dengan daerah lain membuat kewenangan yang diambil pemerintah kota menjadi tidak maksimal.

Soal jalan berlubang misalnya, akibat penangan yang lamban di jalan nasional pihaknya tidak dapat terlalu banyak melakukan tindakan. Selain itu, gorong-gorong di jalan nasional yang ada di Bandung juga terlalu kecil sehingga kerap tersumbat, walhasil bila terjadi banjir warga menjadi dirugikan.

Penarikan atas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kepada pemerintah provinsi juga disayangkan oleh Ridwan Kamil, "Saya bingung prosesnya, kami sudah menyodorkan RDTR ke Provinsi, setelah di ketok dibatalkan. Kepastiannya bagaimana," ujar Ridwan.

Ridwan Jamaluddin, Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman mengatakan, persoalan-persoalan yang dialami oleh kepala daerah seperti masalah tata ruang ini masuk dalam paket kebijakan deregulasi aturan.

Ridwan Jamaluddin bilang, bila pemangkasan terhadap aturan-aturan yang tumpang tindih tersebut dapat terselesaikan maka konflik kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota tidak akan terjadi lagi.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang mengakui kualitas tata ruang di negeri ini masih membingungkan dan masih belum memuaskan masyarakat.

Oleh karena itu, menurut Budi perlu adanya perbaikan dari seluruh pihak untuk dapat menetapkan satu peta besar tata ruang yang menjadi dasar bagi seluruh pihak. "Semua keputusan ijin berada di pimpinan-pimpinan daerah," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×