kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenakan rompi oranye, Bupati Cianjur resmi ditahan KPK


Kamis, 13 Desember 2018 / 17:27 WIB
Kenakan rompi oranye, Bupati Cianjur resmi ditahan KPK
Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar masuk ke dalam mobil tahanan KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar akhirnya mengenakan rompi oranye. Setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (12/12), Irvanto keluar dari gedung KPK dan berganti status menjadi tahanan sekitar pukul 16.50 WIB, Kamis (13/12).

Keluar dari Gedung KPK, Bupati Cianjur periode 2016-2021 ini menyatakan permohonan maafnya kepada masyarakat Cianjur di depan awak media yang telah menunggu.

“Saya mohon maaf kepada warga masyarakat kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum,” ujar Irvanto.

Dalam keterangannya, Irvanto bersikukuh tidak melakukan tindakan korupsi  Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Bahkan Ia membantah melakukan pemotongan terhadap anggaran dana pendidikan 140 untuk SMP di Cianjur itu.

“Tidak ada sama sekali. Iya, seperti itu,” bantahnya.

Seperti yang diketahui Irvanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lain. Yakni Cecep Sobandi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Rosidin Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, serta Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan Kakak Ipar Bupati.

Dalam kasus ini KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi meminta, menerima atau memotong pembayaran, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 senilai Rp 46.8 miliar.

Usai penetapan DAK terhadap 140 SMP itu, Rudiansyah dan Taufik Setiawan selaku Ketua dan Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK itu. Kemudian diketahui ada jatah untuk Bupati. Irvan mendapat fee sebesar 7% dari alokasi DAK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×