CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan makin mendesak


Rabu, 21 Agustus 2019 / 22:12 WIB
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan makin mendesak
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan makin mengkhawatirkan. Menaikkan iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) pun menjadi salah satu solusi yang paling mendesak saat ini. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu akar utama masalah defisit BPJS Kesehatan ialah struktur iuran yang masih underpriced

“Untuk menentukan iuran ini memang dibutuhkan suatu assesment aktuaris, bagaimana profil pesertanya dan risikonya. Sekarang perhitungan masih di bawah aktuaria,” tutur dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (21/8). 

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan iuran kepesertaan mestinya dievaluasi setiap dua tahun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan tekor karena kurang iuran, ini skema iuran saat ini

Namun, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 lalu belum memuat evaluasi kebijakan tarif iuran sebagaimana mestinya. 

Oleh karena itu, Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, kenaikan iuran menjadi salah satu solusi yang saat ini tengah diusulkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Presiden. 

“Kebutuhan menaikkan iuran memang cukup mendesak agar (BPJS Kesehatan) sustain,” tutur Kemal saat ditemui usai rapat bersama DPR. 

Kendati begitu, BPJS Kesehatan menyerahkan proses usulan kenaikan tarif ini sepenuhnya pada DJSN. 

Baca Juga: Ini lima fokus kebijakan pemerintah untuk genjot perekonomian Indonesia tahun 2020

Menurutnya, dalam mengambil keputusan kebijakan iuran, BPJS Kesehatan bersama dengan DJSN, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Kesehatan saling bekerja sama. 

Kemal mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah memberlakukan sanksi kepada para peserta yang menunggak. Jika peserta tidak membayar iuran JKN selama 24 bulan maksimal, kartu kepesertaan akan dinon-aktifkan. Untuk mengaktifkannya kembali, peserta harus membayar tunggakan selama periode tersebut. 

Namun, aturan tersebut tampaknya tak mempan. Saat ini, Kemal mengatakan, jumlah peserta yang masih menunggak iuran terbilang banyak yaitu mencapai 15 juta peserta.

Baca Juga: Belanja pajak tahun 2018 meningkat mencapai 221,1 triliun tahun 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×