Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan makin mengkhawatirkan. Salah satu penyebab utama defisit tersebut ialah tarif iuran yang tidak setara dengan pemberian manfaat kepada para peserta.
Lalu, bagaimana kah skema iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat ini?
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (21/8), menjelaskan terdapat klasifikasi tarif iuran berdasarkan kategori peserta JKN.
Baca Juga: Ini lima fokus kebijakan pemerintah untuk genjot perekonomian Indonesia tahun 2020
Ada sejumlah kategori peserta yang iurannya menjadi tanggungan pemerintah pusat maupun daerah. Terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, PBI APBD, serta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah.
Untuk peserta PBI APBN, iuran yang dibayar oleh pemerintah pusat sebesar Rp 23.000 per orang per bulan. Begitu pun untuk PBI APBD, pemerintah daerah membayarkan iuran senilai Rp 23.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Belanja pajak tahun 2018 meningkat mencapai 221,1 triliun tahun 2018
Bantuan iuran PBI ini ditujukan untuk masyarakat golongan miskin dan tidak mampu.
Selanjutnya, pemerintah juga mensubsidi iuran untuk PPU Pemerintah alias aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Iuran dari kategori peserta ini besarannya 5% dari dari penghasilan tetap.