Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah saling lempar tanggungjawab soal bentukan Badan Pangan Nasional (BPN). Pasalnya, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Pangan No 18 Tahun 2012, BPN harusnya sudah terbentuk sebelum 17 November 2015 lalu.
Namun setelah batas waktu pembentukan itu, Kementerian Pertanian (Kemtan) melempar tanggungjawab kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB).
Sebab saat ini, draf pembentukan BPN yang disusun Kemtan telah sampai di Kementerian PAN-RB dan belum diproses sampai ke meja presiden. Dalam draf usulan tersebut, Kemtan menawarkan sejumlah alternatif pembentukan BPN. Salah satunya adalah dengan menjadikan Bulog sebagai penyokong logistik BPN.
Kemtan mengusulkan agar BPN berwenang dalam melakukan pengaturan stok pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, kualitas pangan serta kewenangan menerbitkan rekomendasi untuk ekspor dan impor pangan. Selain itu, BPN juga berwenang melakukan pengawasan keamanan pangan dan memantau harga.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kemtan Gardjita Budi akhir pekan lalu. "Salah satu yang diusulkan BPN berfungsi sebagai regulator dan Bulog sebagai pelaksana," ujar Gardjita.
Ia menegaskan tidak ada salah satu institusi saling membawahi. "Jadi tidak ada statement yang mengatakan membawahi Bulog atau dibawahi Bulog," tambahnya.
Gardjita menjelaskan kalau BPN yang diusulkan Kemtan itu mirip dengan BPOM yang langsung di bawah presiden. Dalam usulan tersebut, Kemtan juga membuka alternatif BPN bekerjasama dengan kementerian teknis bila menyangkut hal-hal teknis. Sehingga sinergi antar lembaga pemerintah dalam membentuk BPN lebih kuat.
Sejauh ini, draf usulan pembentukan BPN sudah dalam tahap finalisasi dan ada beberapa koreksi yang dilakukan Kementerian Koordinator Perekonomian dan ditargetkan selesai sebelum tutup tahun. Atau paling banter awal tahun 2016 sudah diteken presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News