kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.858   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.013   77,56   0,98%
  • KOMPAS100 1.130   13,49   1,21%
  • LQ45 819   3,46   0,42%
  • ISSI 283   5,25   1,89%
  • IDX30 426   0,20   0,05%
  • IDXHIDIV20 512   -2,67   -0,52%
  • IDX80 126   1,21   0,97%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,40   -0,29%

Kemtan akan terbitkan tujuh aturan baru


Rabu, 03 Juni 2015 / 15:11 WIB
 Kemtan akan terbitkan tujuh aturan baru
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan mengeluarkan tujuh aturan baru. Aturan tersebut akan diharmoniskan dalam Peraturan Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Tujuh regulasi yang tengah disiapkan Kemtan, yakni pertama, regulasi di bidang lahan untuk mempercepat penerbitan Perda Provinsi, Kabupaten, Kota dan Penyempurnaan Perda sesuai UU 41/2009. Kedua, regulasi sarana pertanian yakni perbaikan subsidi pupuk dan subsidi benih, pengembangan sistem perbenihan.

Ketiga, regulasi pembiayaan pertanian dengan mempercepat dan mempermudah persyaratan akses petani pada skim kredit. Keempat, regulasi perlindungan petani dengan implementasi UU 19/2013 yang adalah pelaksanaan asuransi usaha tani.

Kelima, regulasi terkait penganekaragaman pangan dan gizi. Keenam, regulasi di bidang ekspor pertanian dan impor pertanian. Terakhir, regulasi kemudahan investasi di sektor pertanian.

Regulasi tersebut nantinya mengolkan Rencana Strategis (Rasentra) selama empat tahun dalam upaya pencapaian swasembada padi, jagung, kedelai serta peningkatan daging dan gula, plus, diversifikasi pangan.

Hari Priyono, Sekertaris Jenderal Kemtan menjelaskan, semua draf tengah disusun dan diusahakan pada tahun ini beres. "Agar pelaksanaannya bisa dimulai tahun depan," terang Hari pada Rabu (3/6).

Misalnya untuk pembentukan Badan Pangan Nasional saat ini draft Peraturan Pemerintah (PP) untuk berdiri sendiri dan memisahkan diri dari Kemtan telah di meja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×