Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan mengeluarkan tujuh aturan baru. Aturan tersebut akan diharmoniskan dalam Peraturan Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Tujuh regulasi yang tengah disiapkan Kemtan, yakni pertama, regulasi di bidang lahan untuk mempercepat penerbitan Perda Provinsi, Kabupaten, Kota dan Penyempurnaan Perda sesuai UU 41/2009. Kedua, regulasi sarana pertanian yakni perbaikan subsidi pupuk dan subsidi benih, pengembangan sistem perbenihan.
Ketiga, regulasi pembiayaan pertanian dengan mempercepat dan mempermudah persyaratan akses petani pada skim kredit. Keempat, regulasi perlindungan petani dengan implementasi UU 19/2013 yang adalah pelaksanaan asuransi usaha tani.
Kelima, regulasi terkait penganekaragaman pangan dan gizi. Keenam, regulasi di bidang ekspor pertanian dan impor pertanian. Terakhir, regulasi kemudahan investasi di sektor pertanian.
Regulasi tersebut nantinya mengolkan Rencana Strategis (Rasentra) selama empat tahun dalam upaya pencapaian swasembada padi, jagung, kedelai serta peningkatan daging dan gula, plus, diversifikasi pangan.
Hari Priyono, Sekertaris Jenderal Kemtan menjelaskan, semua draf tengah disusun dan diusahakan pada tahun ini beres. "Agar pelaksanaannya bisa dimulai tahun depan," terang Hari pada Rabu (3/6).
Misalnya untuk pembentukan Badan Pangan Nasional saat ini draft Peraturan Pemerintah (PP) untuk berdiri sendiri dan memisahkan diri dari Kemtan telah di meja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News