kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemperin Ngotot Membuka Industri Minuman Alkohol


Kamis, 15 Agustus 2013 / 08:48 WIB
ILUSTRASI. Tidur nyenyak.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Anna Suci Perwitasari

JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) tetap ngotot untuk membuka sektor industri minuman beralkohol bagi investor asing. Sebab, Kemperin melihat ada potensi investasi yang besar di industri ini. Sebab potensi pasar tidak hanya untuk pasar lokal, namun juga ekspor.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, industri alkohol hendaknya tetap dibuka bagi investor asing, tapi dengan dengan pengaturan dan persyaratan yang ketat. Misalnya pengaturan lokasi pabrik. Menurutnya lokasi industri alkohol bisa di bangun di daerah Indonesia Bagian Timur.

Selain potensi ekspor, Hidayat bilang, di sisi domestik dibukanya industri minuman beralkohol akan memacu pembangunan sektor pariwisata seperti hotel. "Para ekspatriat mengkonsumsi alkohol," katanya, Rabu (14/8).

Kemperin memang getol mengusulkan dibukanya industri minuman beralkohol untuk investasi asing. Sebab sesuai aturan Daftar Negatif Investasi (DNI), saat ini industri alkohol masih tertutup. Atas usulan ini Tim Perumus Revisi Peraturan Peraturan Presiden (PP) DNI yang dimotori Kementerian Koordinator Perekonomian telah melakukan penolakan dengan alasan mengganggu moral masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×