Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Anna Suci Perwitasari
JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) tetap ngotot untuk membuka sektor industri minuman beralkohol bagi investor asing. Sebab, Kemperin melihat ada potensi investasi yang besar di industri ini. Sebab potensi pasar tidak hanya untuk pasar lokal, namun juga ekspor.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, industri alkohol hendaknya tetap dibuka bagi investor asing, tapi dengan dengan pengaturan dan persyaratan yang ketat. Misalnya pengaturan lokasi pabrik. Menurutnya lokasi industri alkohol bisa di bangun di daerah Indonesia Bagian Timur.
Selain potensi ekspor, Hidayat bilang, di sisi domestik dibukanya industri minuman beralkohol akan memacu pembangunan sektor pariwisata seperti hotel. "Para ekspatriat mengkonsumsi alkohol," katanya, Rabu (14/8).
Kemperin memang getol mengusulkan dibukanya industri minuman beralkohol untuk investasi asing. Sebab sesuai aturan Daftar Negatif Investasi (DNI), saat ini industri alkohol masih tertutup. Atas usulan ini Tim Perumus Revisi Peraturan Peraturan Presiden (PP) DNI yang dimotori Kementerian Koordinator Perekonomian telah melakukan penolakan dengan alasan mengganggu moral masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News