kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.918   7,00   0,04%
  • IDX 6.414   79,49   1,25%
  • KOMPAS100 847   11,35   1,36%
  • LQ45 639   6,00   0,95%
  • ISSI 221   3,19   1,46%
  • IDX30 359   2,56   0,72%
  • IDXHIDIV20 443   1,52   0,34%
  • IDX80 96   1,21   1,27%
  • IDXV30 120   0,99   0,83%
  • IDXQ30 115   0,51   0,45%

Kemperin: Industri AMDK tidak perlu kerja sama dengan BUMN


Selasa, 05 Juni 2018 / 21:10 WIB
ILUSTRASI. Pekerja Menata Air Kemasan Dalam Galon di Depo Air Minum


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak perlu kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Pasalnya industri AMDK telah lumrah di berbagai negara. "Tidak harus kerja sama dengan BUMN dan BUMD yang penting masyarakat terlayani," ujar Direktur Jenderal Industri Agro, Kemperin, Panggah Susanto, saat ditemui di DPR, Selasa (5/6).

Panggah bilang, bila sumber daya air terbatas perlu dilakukan pengaturan. Namun, tidak perlu melakukan kerja sama dengan industri lain.

Selain industri AMDK, berbagai industri lun menggunakan air sebagai bahan penunjang. Panggah mencontohkan salah satunya kebutuhan air bagi industri sebagai pendingin.

Kebutuhan tersebut dipenuhi dengan pengolahan air permukaan. Pengolahan dilakukan oleh industri itu sendiri.

"Tidak ada dari perusahaan penyedia air, industri mengolah sendiri," terang Panggah.

Sebelumnya RUU SDA akan mengatur penggunaan air. Pihak swasta tetap mendapatkan izin dengan melakukan kerja sama dengan BUMN, BUMD, dan Bumdes.

"Swasta harus bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) termasuk untuk AMDK," jelas Wakil Ketua Komisi V DPR, Lasarus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×