kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker Terima 4.058 Laporan THR 2022 Hingga 26 April


Rabu, 27 April 2022 / 07:00 WIB
Kemnaker Terima 4.058 Laporan THR 2022 Hingga 26 April


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 4.058 laporan pemberian THR selama periode 8 April sampai dengan 26 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 2.230 konsultasi online dan 1.828 pengaduan online.

“Hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (27/4).

Anwar memaparkan, dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan, sedangkan sisanya masih dalam proses. Pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Perusahaan Tak Bayar THR Akan Disanksi

"Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan," ucap Anwar.

Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti 2 laporan. Dua laporan hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

Ia menjelaskan, dalam hal laporan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan 1 dengan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja.

Menurutnya, apabila hal tersebut tidak dihiraukan maka akan diberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu 7 hari, dan apabila hal pembayaran THR tersebut tidak dilunasi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×