kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.955   -18,00   -0,10%
  • IDX 6.014   130,03   2,21%
  • KOMPAS100 782   18,74   2,45%
  • LQ45 591   13,28   2,30%
  • ISSI 209   5,18   2,55%
  • IDX30 335   7,65   2,34%
  • IDXHIDIV20 411   8,49   2,11%
  • IDX80 89   2,00   2,31%
  • IDXV30 111   2,63   2,42%
  • IDXQ30 108   2,62   2,50%

Kemnaker terbitkan beleid wajib lapor online


Minggu, 12 November 2017 / 18:40 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Dalam Jaringan. Dalam aturan ini wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan melalui sistem daring yang disediakan oleh Kemnaker.

Pengusaha wajib melapor secara daring pada saat mendirikan, menjalankan kembali, memindahkan perusahaan, atau sebelum memindahkan, membubarkan perusahaan. JIka sebelumnya pengusaha wajib melaporkan secara manual, kini pelaporan wajib melalui daring dan dilakukan 30 hari setelah atau sebelum melakukan hal tersebut.

Setelah menerima laporan,kepala dinas provinsi memerintahkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan pengusaha telah melaksanakan kewajiban terhadap pekerja.

Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto bilang sistem ini akan mempermudah pengusaha untuk melaporkan kegiatan usahanya ketimbang sebelumnya. Namun ia bilang, pengawasan untuk kegiatan usaha, akan dillakukan seperti yang sudah ada saat ini.

"Pengawasan ini ada yang periodik tiga bulan sekali, dan yang mendesak. Jika perusahaan sudah teregister secara online, Dinas Ketenagakerjaan Kota/Kabupaten akan mengecek di lapangan,"kata Hery kepada Kontan.co.id, Minggu (12/11).

Aturan ini mulai berlaku pada diundangkan yakni 6 November 2017. Namun dalam peralihannya, pengusaha yang telah menyampaikan pelaporan ketenagakerjaan secara manual, wajib melaporkan kembali secara daring paling lambat satu tahun sejak Permenaker ini diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×