Reporter: Cecylia Rura | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kasus Kebakaran Pabrik Kembang Api, PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang yang terjadi Kamis (26/10).
Kemnaker telah menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke lokasi kejadian, dan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mendalami kasus tersebut.
Fokus penyelidikan ini mendalami kemungkinan pelanggaran pada aspek ketenagakerjaan, terutama kepatuhan perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Aspek yang diselidiki berkaitan dengan sarana dan prasarana seperti penyediaan alat pelindung pekerja, dan pintu evakuasi.
“Apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan norma keselamatan kerja dengan baik dan benar," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Sugeng Priyanto di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (27/10) melalui keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id.
Selain itu, tim Kemnaker juga akan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja. Seperti jaminan sosial, dan upah.
“Kami akan melihat satu persatu tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Terutama yang menjadi korban untuk memperoleh hak-haknya,” lanjut Sugeng menguraikan.
Dalam kesempatan ini Sugeng juga mengucapkan bela sungkawa yang mendalam bagi korban dan keluarganya. Hal ini menurutnya harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak. Baik pemerintah, perusahaan, pekerja, dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan awareness terhadap pentingnya K3.
“Kami, sekali lagi ingin menyampaikan ungkapan bela sungkwa dan duka cita yang sedalam-dalamnya atas terjadinya kecelakaan kerja ini yang menimbulkan korban baik luka-luka maupun meninggal dunia,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News