kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemnaker minta buka kesempatan ke disabilitas


Kamis, 19 Oktober 2017 / 20:51 WIB
Kemnaker minta buka kesempatan ke disabilitas


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan gencar mendorong perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan swasta dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang disablitas di Indonesia.

Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pekerjaan yang dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.

Berdasarkan amanat UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas perusahaan swasta wajib mempekerjakan para penyandang disabilitas dengan kuota minimal 1% dari total karyawan. Sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar 2% serta pemberian insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Demikian diungkapkan Widyaswara Ahli Utama Kemnaker, Sugiarto Sumas, saat membuka sesi interaktif penempatan tenaga kerja khusus bertema "Partisipasi Pencari Kerja Penyandang Disabilitas dan Pemberi Kerja dalam Bursa Kerja" di Hotel Horison Lampung, Kamis (19/10).

Mengutip siaran pers yang diterima KONTAN, Kamis (19/10) Sugiarto Sumas mengatakan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia harus dilakukan secara inklusif, artinya siapa saja dan apa pun kondisinya berhak mendapat akses ke pendidikan dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Namun dalam kenyataannya, perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan disabilitas masih sangat sedikit. Padahal mempekerjakan penyandang disbilitas adalah amanat UU Nomor 8 Tahun 2016. Ini jadi tantangan bagi kita semua," kata Sugiarto.

Ditambahkan Sugiarto dalam menangani disabilitas sesungguhnya bukan hanya di bidang ketenagakerjaan. Tetapi juga harus bersinergi dengan stakeholder lainnya seperti Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/serikat buruh.

"Kita terus mendukung disabilitas diantaranya melalui pemberdayaan pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas di Dinas yang menangani ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten/kota. Pemerintah pun memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas melalui jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," katanya.

Pernyataan senada dikemukakan oleh Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Ditjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker, Nurahman.

Menurutnya meski sudah ada regulasi tentang hak-hak penyandang disabilitas, faktanya masih banyak ditemukan praktek-praktek diskriminasi dalam rekruitmen dan seleksi.

"Persoalan umum yang dihadapi penyandang disabilitas adalah sempitnya kesempatan dan lapangan kerja yang tersedia bagi mereka," katanya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×