Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah membuat kajian guna melindungi nasib pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemnaker tengah mengkaji tentang dana cadangan pesangon. Rencananya, dana ini bisa diberikan kepada karyawan yang terkena PHK selain pesangon dari perusahaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan pemberian pesangon kepada korban PHK. Besarnya pesangon tergantung masa kerja, semakin lama karyawan bekerja, besaran pesangon semakin besar dan sebaliknya.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan, kajian dana pesangon ini masih tahap awal. Dana pesangon akan meniru konsep asuransi pengangguran (unemployment benefit) yang berlaku di negara lain. Dengan demikian, nanti akan ada premi yang rutin dibayar setiap bulan untuk dana pesangon tersebut.
Menurut Hanif, pembayaran premi dana pesangon akan dibedakan dengan iuran di BPJS Ketenagakerjaan. "Skemanya nanti apakah perusahaan atau buruh yang melakukan iuran pada saat mereka bekerja," kata Hanif, Jumat (18/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News