kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemnaker buka posko pengaduan dan konsultasi soal THR 2019


Senin, 20 Mei 2019 / 16:11 WIB
Kemnaker buka posko pengaduan dan konsultasi soal THR 2019


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pos komando (posko) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019. Posko ini mulai bekerja 20 Mei sampai 10 Juni 2019 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, fungsinya posko ini adalah memfasilitasi pengaduan-pengaduan maupun konsultasi yang terkait dengan masalah THR.

"Jadi baik dari pekerja maupun manajemen dunia usaha misalnya yang masih punya masalah dengan THR bisa datang ke sini untuk bisa mendaftarkan permasalahan-permasalahan mereka dan mendapatkan tindak lanjut dari direktorat yang terkait," kata Hanif, Senin (20/5). 

Kemnaker mengatakan, posko itu memiliki dua tugas yaitu memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan selanjutnya menindaklanjuti atas pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Posko tersebut dibuka di kantor pusat Kemankar serta di setiap Dinas Ketenagakerjaan setiap provinsi untuk menangani hal yang sama.

Hanif mengingatkan THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR keagamaan kepada pekerja maka akan dikenakan sanksi administratif seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. 

"Sanksinya teguran tertulis maupun sampai pada pembatasan kegiatan usaha. Mereka juga akan dikenakan denda sekitar 5 % dari THR yang mestinya mereka bayarkan kepada pekerja," jelas dia.

Ia melanjutkan, tidak ada batas penyelesaian permasalahan yang ditangani di posko tersebut. Lamanya penyelesaian akan disesuaikan dengan permasalahan yang ada.

Kemnaker mencatat terdapat tren penurunan dari pekerja/buruh yang melakukan pelayanan konsultasi maupun yang melakukan pengaduan pembayaran THR. Pada 2017 sebanyak 2.390 orang pekerja yang melakukan konsultasi. Jumlah itu turun menjadi 606 orang pekerja yang melakukan konsultasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×