kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkumham benarkan Menteri Arcandra warga AS


Senin, 15 Agustus 2016 / 16:13 WIB
Kemkumham benarkan Menteri Arcandra warga AS


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, membenarkan Menteri ESDM Arcandra Tahar memiliki paspor Amerika Serikat yang secara tidak langsung pernah mengajukan diri sebagai warga negara Pam Sam tersebut. Namun, pengajuan tersebut belum diproses dan disetujui oleh Kemenkumham melalui penerbitan SK Menkumham.

Dengan demikian, status WNI dari Arcandra belum hilang atau gugur. "Jadi, secara legal formal belum ada pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada Arcandra," kata Yasonna di Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8/2016).

Yasonna mengatakan, memang saat ini ada perdebatan perihal kepemilikan paspor ganda dari Arcandra, dengan status warga negara AS dan Indonesia.

Ia mengakui, secara hukum atau UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, status WNI seorang warga Indonedia hilang atau gugur dengan sendirinya begitu mengajukan diri menjadi warga negara lain.

Tetapi, gugurnya status WNI orang tersebut harus diformalkan melalui penerbitan SK Menkumham sebagaimana PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kewarganegaraan RI.

"Saya setiap bulan menandatangani SK penghilangan status warga kenegaraan indonesia atau menerima kewarganeharaan asing menjadi Indonesia itu melalui SK formal," ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pengajuan perubahan status WNI menjadi warga negara lain, yakni melalui KJRI dan diproses atau diformalkan ke Direktorat Tata Negara untuk selanjutnya diterbitkan SK Menkumham dan diteruskan ke Presiden.

Sementara, Arcandra sendiri telah mengembalikan paspor AS ke otoritas AS yang secara otomatis sudah melepas kewarnegaraannya.

Dengan belum diprosesnya pengajuan kepindahan menjadi warga negara AS, masih mempunyai paspor RI aktif dan telah mengambil sumpah kesetiaan kepada bangsa dan negara RI saat dilantik menjadi menteri, maka status kewarnegaraan Arcandra kembali menjadi WNI.

"Menurut Undang-undang Kewarganegaraan dan menjadi norma universal di dunia, tidak boleh ada warga yang stateless. Maka, karena paspor RI beliau juga masih hidup, pencabutan formal belum dilakukan melaui SK Menkumham, bahkan prosesnya pun belum, maka melalui sumpah mengembalikan kewarganegaraan pejabat negara yang bersangkutan tidak boleh dia stateless, maka utuhlah kembali kewarganegaraan beliau," ujarnya.

"Perdebatan lainnya tunggu tanggal mainnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×