CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Kemkominfo memperketat sertifikasi impor ponsel


Senin, 14 Januari 2013 / 07:51 WIB
Kemkominfo memperketat sertifikasi impor ponsel
ILUSTRASI. Deretan alat berat (escavator) milik PT Intraco Penta (INTA). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/05/02


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Penggunaan perangkat telepon selular (ponsel) yang melonjak turut mendorong pertumbuhan impor produk tersebut ke dalam negeri. Di sisi lain, impor produk ilegal di pasar gelap makin memprihatinkan dan berpotensi merugikan pendapatan negara dari setoran pajak.

Atas dasar itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal memperketat impor barang telekomunikasi lewat revisi aturan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Koreksi beleid tersebut juga untuk mendukung pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 82/ 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Selular, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo mengatakan, pengetatan impor peralatan telekomunikasi lewat revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 29/ 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Kaji ulang aturan tersebut untuk menjamin keamanan pengguna, sekaligus memperkecil keberadaan pasar gelap penjualan ponsel di Tanah Air yang makin marak. Dalam aturan baru, impor produk ponsel harus melewati proses sertifikasi yang ketat.

Dalam aturan lama, perseorangan masih diperbolehkan melakukan impor produk telekomunikasi. Tapi, dalam aturan teranyar nanti, hanya perusahaan importir dan vendor atau perusahaan perangkat telekomunikasi yang bisa melakukan impor. "Untuk pribadi atau perorangan sudah tidak bisa lagi," tandas Gatot, akhir pekan lalu.

Poin penting lainnya adalah ketentuan mobile equipment identity (IMEI) atau nomor unik di setiap ponsel. Setiap ponsel harus memiliki satu IMEI. Nyatanya, Gatot bilang, hanya di Indonesia, IMEI bisa digandakan dengan bebas. Sehingga, satu IMEI bisa untuk ribuan produk.

Hal senada diutarakan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Sigit Puspito Wigati. Menurutnya, di luar negeri, nomor IMEI hanya dipakai untuk satu perangkat ponsel. "Hanya di Indonesia, satu nomor IMEI bisa digunakan mencapai 10.000 perangkat ponsel," ungkapnya.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang dan Importir Telepon Genggam (Aspiteg), Ali Cendrawan, mendukung langkah pemerintah memperketat sertifikasi impor ponsel. "Kebijakan pengetatan satu IMEI untuk satu perangkat ponsel bisa mencegah duplikasi yang menguntungkan pihak tertentu," ujarnya.

Ali juga menilai, larangan orang pribadi mengimpor produk telekomunikasi cukup baik untuk mendukung penertiban perdagangan ponsel di dalam negeri. "Ini bagus agar tidak mengacaukan perdagangan ponsel seperti sekarang," jelasnya. Namun, Aspiteg mengingatkan Kemkominfo untuk melibatkan pihak terkait dalam merumuskan aturan baru itu.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×