Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyambut dingin usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengubah format penetapan dan pola distribusi dana desa.
Pasalnya, perubahan mekanisme tersebut dapat membebani keuangan negara serta berpotensi menimbulkan kecemburuan antar desa.
Teguh Boediarso Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemkeu mengatakan, usulan transfer langsung 100% dana desa sulit diimplementasikan lantaran berpotensi membebani kas negara.
"Karena pada saat yang bersamaan, pemerintah pusat juga harus mentransfer dana perimbangan lainnya seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)," kata dia ke KONTAN, Kamis (28/1)
Asal tahu saja, sebelumnya Kementerian Desa ingin mengubah pola distribusi dana desa dari semula tiga tahap menjadi satu tahap atawa langsung 100%.
Usulan revisi PP Nomor 22/2015 tentang Perubahan PP Nomor 60/2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN juga akan memuat klausul perubahan pola transfer dana desa dapat langsung dialirkan ke kas desa, serta nilai dana yang diberikan disesuaikan dengan kondisi desa.
Teguh menjelaskan, dalam anggaran pada 2017, dana desa diproyekasikan mencapai lebih dari Rp 81 triliun.
Sebab itu, pola distribusi secara bertahap, yakni 40%, 40%, dan 20% masih tetap ideal ketimbang transfer langsung 100% demi menjaga kondisi kas negara.
Terkait usulan transfer langsung ke kas Desa, Teguh bilang, hal tersebut tidak bisa dilakukan lantaran bertentangan dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa karena harus lewat ABPD.
"Meskipun desa mempunyai hak untuk mengelola kewenangannya, tapi tetap saja merupakan bagian dari kabupaten/kota yang bukan termasuk daerah otonom sendiri, sehingga harus lewat kabupaten/kota," ujar dia.
Ia menambahkan, sampai saat ini kapasitas sumber daya manusia (SDM) di desa dalam pengelolaan keuangan belum cukup memadai.
Sehingga, pemerintah pusat perlu melibatkan kabupaten/kota baik mulai dari penyaluran hingga pengawasan agar pemanfaatan dana desa tidak kontraproduktif.
Selain itu, formula penetapan dana desa dengan rasio 90% dibagi secara merata dan 10% tergantung variabel penduduk, luas wilayah dan kondisi infrastruktur desa dinilai masih merupakan opsi terbaik.
Teguh bilang, Kementerian Keuangan juga telah melakukan simulasi dengan membandingkannya kepada pola formula lain seperti 50%:50%, 60%:40%, 70%:30%, serta 80%:20%.
Dengan pola sekarang rasio perbedaannya antara dana desa terendah dan dana desa tertinggi hanya mencapai 1:4, namun dengan fomula 60%:40% rasio nilai dana yang terima bisa mencapai 1:24. "I
ni menimbulkan perbedaan yang sangat besar dan pemerintah butuh anggaran lebih karena minimum dana per desa harus Rp 1 miliar hingga Rp 1,4 miliar," kata Teguh.
Sebelumnya, Ahmad Erani Yustika, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa mengatakan, distribusi langsung ke kas desa dimaksudkan untuk menghindari penyelewengan kepentingan kabupaten/kota terhadap desa yang ingin mencairkan dana tersebut.
Menurutnya, usulan perubahan formula bertujuan desa yang masih terbatas infrastrukturnya lebih besar alokasi anggarannya untuk bisa memenuhi pelayanan dasar masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News