kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Agar dana desa segera terealisasi


Minggu, 22 November 2015 / 18:38 WIB
Agar dana desa segera terealisasi


Reporter: Andri Indradie | Editor: Andri Indradie

JAKARTA. Pemerintah akhirnya akan tebang pilih dalam menyalurkan dana desa. Sebab, pemerintah menilai, pelaporan dan penggunaan dana desa oleh daerah (kabupaten/kota) masih sangat lambat. Dari total penyaluran dana desa oleh pemerintah ke 434 daerah, ada 216 daerah yang baru menyalurkan dana desa sebagian dan 22 daerah malah belum menyalurkan dana desa sama sekali.

Menurut Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengupayakan berbagai cara agar kabupaten/kota mampu menggunakan dana desa secara maksimal.

Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Komisi IX dan Badang Anggaran, pemerintah sudah menyosialisasikan dana desa ke Pemerintah Daerah (Pemda). "Termasuk tata cara penyaluran dan pelaporan. Dari rencana 240 kabupaten/kota, per 19 November sudah dilaksanakan di 162 kabupaten/kota," kata Boediarso ke KONTAN, Jumat (20/11).

Pemerintah juga sudah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2015. Inti dari SKB antara lain: menyederhanakan persyaratan penyaluran dana desa, menunda alias memangkas aturan yang perlu ditetapkan kepala daerah dalam rangka penggunaan Dana Desa, serta mempertegas prioritas penggunaan dana desa untuk mendanai pembangunan, rehabilitasi, atau pemeliharaan sarana dan prasarana desa dan pengembangan ekonomi lokal serta pemenuhan kebutuhan dasar sesuai prioritas desa.

Langkah lainnya, pemerintah juga mengirimkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-384/MK.07/2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Desa. Inti pokok surat ini antara lain mendorong penyaluran dana desa secepatnya sesuai amanat SKB dan melaporkan penyaluran tersebut kepada menteri keuangan, mendorong realisasi penggunaan dana desa sesuai ketentuan SKB, serta meminta laporan perkembangan realisasi penyaluran dana desa tahap I dan II sebagai dasar pertimbangan dalam penyaluran dana desa tahap III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×