kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemkeu tetap minta revisi Perpres 86/2011


Selasa, 17 Juli 2012 / 08:02 WIB
Kemkeu tetap minta revisi Perpres 86/2011
ILUSTRASI. Penawaran saving bond ritel seri SBR010.


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Sikap ngotot Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) mulai terungkap. Kementerian Keuangan (Kemkeu) ternyata tidak dilibatkan sama sekali dalam penyusunan beleid itu.

Padahal, beleid yang kelak menjadi payung hukum dari megaproyek lebih dari Rp 100 triliun ini direncanakan mendapat dana penjaminan dari pemerintah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, Kemkeu terlambat diajak bicara. Padahal PT Graha Banten Lampung Sejahtera sebagai pemrakarsa sudah mulai melaksanakan tugasnya. "Pokoknya kami belakangan baru ikut dilibatkan," ungkap Bambang, kemarin.

Oleh karena itu, Kemkeu mengusulkan agar Perpres 86/2011 itu direvisi. Inti revisi yang diusulkan agar biaya studi kelayakan jembatan sepanjang 30 kilometer itu bisa didanai dari duit negara. Tujuannya agar pemerintah bisa mengantisipasi kemungkinan terburuk kalau proyek itu ternyata gagal di kemudian hari.

Menurut Perpres 86/2011, biaya penyiapan proyek termasuk di dalamnya studi kelayakan ditanggung pemrakarsa proyek ini yakni Konsorsium PT Graha Banten-Lampung.

Tapi, jika pemerintah membatalkan proyek itu, maka pemrakarsa akan berhak memperoleh penggantian dari pemerintah. "Usulan revisi Perpres 86/2011 bukan tanpa alasan," tandas Bambang Senin (16/7).

Ia mengatakan, permintaan melakukan revisi atas beleid tersebut bertujuan agar proyek ini bisa segera berjalan. "Kami berpendapat bahwa proyek itu boleh mendapat dukungan atau jaminan pemerintah dengan suatu prosedur yang ditambahkan," ujar Bambang lagi.

Sebelumnya, Bambang mengatakan, semua pihak sudah setuju studi kelayakan proyek Jembatan Selat Sunda diambil alih pemerintah. Tapi Menteri Koordinator Perekonomian Hatta menyangkal karena masalah ini belum diputuskan oleh pemerintah. Hatta menjelaskan, megaproyek jembatan yang menyatukan Pulau Jawa dan Sumatra ini sejak awal memang didesain tidak memakai dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Kalau menggunakan dana APBN kompleks lagi," ujarnya, Ahad (15/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×