kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.974   82,00   0,46%
  • IDX 5.928   -173,65   -2,85%
  • KOMPAS100 771   -24,65   -3,10%
  • LQ45 583   -15,02   -2,51%
  • ISSI 205   -6,57   -3,10%
  • IDX30 330   -8,05   -2,38%
  • IDXHIDIV20 404   -8,44   -2,05%
  • IDX80 87   -2,73   -3,03%
  • IDXV30 109   -1,92   -1,73%
  • IDXQ30 106   -2,09   -1,94%

Kemkeu: Sistem penggajian PNS masih dikoordinasikan


Rabu, 14 Februari 2018 / 17:55 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi PNS


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan penganggaran untuk penggajian aparatur negara telah diatur oleh UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

"Sudah diatur, selanjutnya akan di-follow up oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani, Rabu (18/2).

Selanjutnya, kementerian terkait akan mengkoordinasikannya untuk pembuatan peraturan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Kabiro Humas Kempan RB Herman Suryatman mengatakan, saat ini memang pihaknya sedang berkoodinasi terkait hal tersebut. "Nanti akan ada Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu dekat," jelasnya,

Nantinya, dalam PP tersebut akan diatur terkait manajemen hingga teknis kebijakan penggajian bagi PNS.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, hingga saat in belum ada perubahan struktur gaji PNS. "Kami lihat kemampuan keuangan," jelasnya, Senin lalu.

Dalam APBN 2018, belanja pegawai sebesar Rp 365,7 triliun yang termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiun PNS. Adapun tahun lalu, realisasi belanja pegawai tercatat Rp 209,9 triliun atau 93,9% dari pagu anggaran APBN-P 2017 sebesar Rp 223,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×