Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah berniat menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dari level saat ini 21% ke level 12%. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan bunga KUR adalah menambahkan anggaran imbal jasa penjaminan (IJP) KUR.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 105/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat Mikro, pemerintah memasukkan besaran IJP KUR mikro kepada perusahaan penjaminan KUR sebesar 3% per tahun. Dirjen Anggaran Kemkeu Askolani menjelaskan kebijakan penjaminan IJP KUR 3% per tahun akan dimulai pada 2016. Pemerintah akan memberikan subsidi jaminan IJP 3% sejak 2013.
Saat ini, subsidi jaminan IJP yang diberikan pemerintah masih tergolong kecil. Askolani bilang, subsidi bunga utang dalam APBNP 2015 Rp 2 triliun dan komponen subsidi bunga utang untuk IJP KUR-nya hanya sekitar Rp 200 miliar.
Untuk menurunkan bunga KUR ke 12%, pemerintah jelas membutuhkan anggaran yang lebih besar dari Rp 200 miliar. "Nah, anggarannya masih direview mau sejauh apa," ujarnya, Selasa (16/6). Penentuan anggaran ini juga terkait dengan beban bujet 2016. Saat ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan sedang melakukan penghitungan persisnya dan akan menjadi bagian dari penyusunan bujet RAPBN 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News