kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.567   14,00   0,08%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kemkeu relaksasi bea masuk impor gula dari India menjadi 5%


Jumat, 28 Juni 2019 / 12:04 WIB


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberi kelonggaran pada tarif bea masuk untuk gula mentah/kasar alias raw sugar yang berasal dari India. Pelonggaran tersebut tercantum dalam beleid PMK 96/2019.  

Dalam dokumen tersebut Kemkeu menetapkan tarif bea masuk atas gula tebu dan gula tebu lainnya sebesar 5%. Ini mengubah aturan sebelumnya yakni PMK 27/2017 yang menetapkan tarif bea masuk gula dengan menggunakan skema most favoured nation (MFN), dengan kata lain menggunakan tarif umum Rp 550/kg atau minimal 10%. 

Dalam pertimbangan di PMK 96/2019 tertulis pertimbangan melakukan pelonggaran ini adalah untuk lebih membuka akses pasar produk Indonesia di India.

"Maka perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk produk gula kristal mentah/gula kasar (raw sugar) dari India dalam kerangka kerjasama ekonomi menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India," tulis Kemkeu yang dikutip Kontan.co.id, Jumat (28/6). 

Pengenaan tarif baru tersebut berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan menteri ini. 

Beleid ini berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau berlaku efektif pada 8 Juli 2019. Kemkeu menambahkan penetapan tarif tersebut dapat dilakukan evaluasi secara periodik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×