kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu pertegas kewajiban perpajakan bagi orang asing yang berusaha di Indonesia


Jumat, 05 April 2019 / 09:40 WIB
Kemkeu pertegas kewajiban perpajakan bagi orang asing yang berusaha di Indonesia


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap.

Adanya PMK tersebut menimbang model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri terus berkembang sehingga diperlukan kepastian hukum bagi subjek pajak di luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, adanya PMK 35/2019 ini untuk memperjelas kepastian hukum bagi orang pribadi atau badan asing yang berusaha melalui BUT di Indonesia.

"Undang-Undang yang mengatur BUT itu perlu dipertegas dan diperjelas lebih detail untuk menghindarkan dispute. Sehingga ketika dituliskan dalam bentuk PMK ada kepastian hukum yang lebih jelas bagi asing yang melakukan BUT dan petugas pajak kita juga memiliki guidance yang pasti," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (4/4).

Menurut Hestu, sejatinya subjek pajak asing yang melakukan BUT sudah dijelaskan dalam UU Pajak Penghasilan, akan tetapi Hestu mengakui penjelasan tersebut masih satu ayat sehingga diperlukan penjelasan yang lebih detail. "Intinya, PMK ini mengatur tentang tata cara pendaftaran dan bagaimana kita menjelaskan lebih detail apa yang di Undang-Undang," ujar Hestu.

Dalam Pasal 2 ayat 1 PMK ini disebutkan bahwa orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dalam pasal 3 disebutkan orang asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×