Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) meluruskan persoalan pemberian insentif khusus bagi impor transportasi umum yang diinginkan pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta. Sekarang ini, Kemkeu sedang menunggu balasan pemprov DKI untuk meminta kejelasan perihal pengadaan angkutan umum.
Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan pihaknya sedang menunggu jawaban dari pemda DKI Jakarta tentang pengadaan angkutan umum, apakah melalui pengadaan domestik atau impor. Kalau pengadaannya melalui domestik yang berarti tidak melalui mekanisme impor, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) memang sudah 0%.
Sedangkan apabila melalui mekanisme impor, bea masuk dimungkinkan untuk di nol persenkan. Saat ini bea masuk yang berlaku adalah 40%. Menurut Chatib, surat yang kemarin diberikan DKI Jakarta ke Kemkeu belum menyebutkan mekanisme pengadaan angkutan umum yang hendak dilakukan.
"Kita tunggu. Kalau mereka maunya (pengadaan impor) yah 0% itu dimungkinkan berdasarkan aturan yang ada," ujarnya, Jumat (27/12).
Dalam hal ini, Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini mengatakan, kalau seandainya yang dipilih oleh pemda DKI Jakarta adalah pengadaan impor yang berarti bea masuknya menjadi 0%, maka DKI Jakarta harus menjelaskan ke industri domestik. Pasalnya, industri dalam negeri pasti akan terkena imbas yang signifikan karena akan tidak bisa bersaing dengan produk angkutan umum impor.
Sebaliknya, apabila memilih pengadaan domestik, DKI Jakarta pun perlu berdiskusi dengan karoseri alias perakitan mobil angkutan umum yang selama ini menjadi mitra DKI Jakarta. Soal keputusan pemda ibukota ini, Kemkeu mengaku tidak ikut-ikutan. Kemkeu menyerahkan sepenuhnya kepada DKI Jakarta untuk menetapkan pilihan. "Tinggal mereka pilih," tandas Chatib.
Pernyataan Chatib ini bertolakbelakang dengan pernyataan Wamenkeu Bambang Brodjonegoro sebelumnya. Bambang dengan tegas menolak permintaan Gubernur DKI Joko Widodo. Pemberian insentif untuk pengadaan kebutuhan transportasi dinilai sudah cukup.
Selama ini, tarif PPnBM untuk bus sudah dihapuskan. Karena itu Kemkeu enggan menghapuskan bea masuk dengan alasan merugikan produsen lokal.
Ekonom Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih menilai, pemerintah pusat dalam hal ini harus mempunyai asas adil. Mobil murah ramah lingkungan alias LCGC diberikan pembebasan PPnBM, sama halnya dengan angkutan umum. Padahal, semua komponen LCGC adalah impor. Ini yang kemudian menjadi alasan pemda DKI Jakarta menginginkan adanya pemberian insentif impor angkutan umum.
Namun, di sisi lain, pemda DKI Jakarta harus memikirkan nasib industri dalam negeri apabila menginginkan penghapusan bea masuk. Menurut Lana, perusahaan karoseri dalam negeri yang merakit badan mobil ataupun kursi yang berada di Magelang sudah bagus. Pemda Jakarta bisa memanfaatkan produsen lokal untuk karoseri.
"Kalau untuk mesin dasar mobil yah tidak apa-apa karena kita memang belum bisa produksi itu," tukas Lana. Karena itu, dalam hal ini DKI Jakarta perlu berhati-hati dan memikirkan dampaknya apabila bea masuk untuk angkutan impor dihapuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News