kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemkeu janji perbaiki manajemen subsidi


Senin, 22 Mei 2017 / 22:13 WIB
Kemkeu janji perbaiki manajemen subsidi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji untuk melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperbaiki manajemen risiko anggaran subsidi.

Dari temuan BPK, realisasi penyaluran subsidi pada tahun anggaran (TA) 2016 Rp 163,88 triliun, sedangkan pada rincian anggaran pembayaran berdasarkan RKA (Rencana Kerja Anggaran) TA 2016 hanya sebesar Rp 135,58 triliun. Artinya realisasi penyaluran barang/jasa bersubsidi melampaui alokasi anggaran UU APBNP sebesar Rp 28,29 triliun.

Kelebihan tersebut dengan rincian realisasi penyaluran barang/jasa bersubsidi melebihi alokasi DIPA Rp 15,98 triliun dan DIPA listrik on top PAGU Rp 12,31 triliun.

Kelebihan dana tersebut berasal dari rincian subsidi antara lain, energi listrik, kredit program, pupuk, benih, PSO (public service obligation) KAI, PSO Pelni, Rastra, LKBN Antara, Air Bersih, Bantuan Kredit Perumahan, IJP KUR (imabal jasa penjaminan kredit usaha rakyat) dan bunga KUR, PPh DTP (Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah) dan Bea masuk DTP (Ditanggung Pemerintah).

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Anggaran Kemkeu, Mariatul Aini mengatakan pemerintah berpegang pada Undang-Undang APBN yang memperkenankan realisasi subsidi melebihi pagu anggaran.

Kata Aini, kelebihan dana realisasi yang terjadi pada TA 2016 atas pertimbangan Indonesia Crude Price (ICP) yang tidak bisa dikendalikan. Kemudian dengan pertimbangan dana pada badan usaha terkait, maka pembayaran tetap dilakukan pemerintah.

"Pertimbangannya kita asumsinya tidak sama dengan realisasi, itu yang permasalahan yang utama tapi itu masih diperkenankan dalam undang-undang," kata Aini.

Untuk itu, dia bilang akan melaksanakan rekomendasi yang BPK berikan. Yang pertama mengenai manajemen risiko, Kementerian Keuangan akan mengangsur utang subsidi yang masih tersisa dari tahun-tahun sebelumnya.

"BPK meminta kita untuk menyusun rencana untuk melunasi utang-utang di subsidi ini, kita akan menyiapkan rencana untuk mengangsur itu," ujar Aini.

Yang kedua, Kementerian Keuangan berjanji akan mengarahkan subsidi akan lebih tepat sasaran. Dia berharap tahun 2018 penyaluran subsidi akan lebih baik.

"Mudah-mudahan di tahun 2018 subsidi akan lebih tepat sasaran sehingga anggaran subsidi bisa kita alihkan ke belanja infrastruktur," jelas Aini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×