kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Beberapa komponen dalam APBN 2017 akan diubah


Kamis, 04 Mei 2017 / 19:03 WIB
Beberapa komponen dalam APBN 2017 akan diubah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal akan mengubah beberapa komponen dalam APBN 2017. Salah satu yang akan masuk dalam APBN Perubahan (APBN-P) di antaranya adalah harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minyak dan gas (migas).

Saat ini dalam APBN 2017, pemerintah menargetkan PNBP sektor migas Rp 63,7 triliun dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 45 dollar AS per barel.

Namun demikian, bila melihat tren sekarang ini, ICP April 2017 mencapai US$ 49,56 per barel, naik US$ 0,85 per barel dari US$ 48,71 per barel pada bulan sebelumnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan bahwa pembahasan APBN-P sendiri masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Belum tahu. Nanti masih menunggu arahan Bu Menkeu untuk pastikan waktunya,” kata Askolani kepada KONTAN, Kamis (4/5).

Sebelumnya, ia mengatakan bahwa kemungkinan RAPBN-P akan dibahas pada Juni atau Juli mendatang.

“Nanti ditunggu di RAPBNP untuk angka resminya, karena sampai dengan sekarang dan ke depan masih akan terus di-review. Sampai finalnya disampaikan di RAPBNP," ujarnya.

Selain kedua komponen itu, beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan agar pinjaman dana oleh pemerintah ke BPDB sawit sebanyak Rp 2 triliun pada tahun 2016 untuk dikembalikan dan diusulkan dalam pembahasan APBN-P tahun 2017.

"Nanti kita usulkan dalam APBN-P 2017," kata Sri Mulyani.

Terkait hal ini, Askolani bilang bahwa dana sawit yang dipakai pemerintah dimungkinkan untuk digunakan kembali ke BPDB melalui mekanisme APBNP. “Serta sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal itu,” katanya.

Asal tahu saja, PP yang mengatur dana sawit adalah PP Nomor 24 tahun 2015.

Ditemui terpisah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) juga mengajukan anggaran tambahan untuk program penerbitan 5 juta sertifikat tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, anggaran untuk tiga juta sertifikat sisanya akan diberikan kepada pihaknya pada Juni mendatang yang akan masuk dalam APBN-P.

“Tentang pendanaan, Menteri Keuangan sudah sepakat bahwa bulan Juni akan berikan anggaran tambahan. Kalau menunggu APBN-P terlalu lama. Kan September” katanya.

Namun soal dana tambahan ini, Askolani bilang bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses review sehingga belum ada keputusan resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×