kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Kemkeu akan mendirikan Lembaga Infrastruktur Islam


Selasa, 14 April 2015 / 15:49 WIB
Kemkeu akan mendirikan Lembaga Infrastruktur Islam
ILUSTRASI. Pertumbuhan pendapatan PT Sinar Eka Selaras Tbk yang merupakan anak usaha Erajaya dibidang Active Lifestyle tombs 26,9% pada sembilan bulan pertama.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah berkeinginan mengembangkan pembiayaan berbasis syariah. Oleh karena itu pemerintah berencana mendirikan Islamic Infrastructure Invesment Bank atau Lembaga Pembiayaan Infrastruktur Islam (berbasis syariah).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan instrumen yang akan digunakan untuk pembiayaan infrastruktur Islam tersebut adalah sukuk. Kalau penerbitan sukuk untuk kebutuhan proyek infrastruktur semakin besar dan dapat difasilitasi oleh bank infrastruktur Islam, maka sukuk akan semakin kuat posisinya sebagai alternatif pembiayaan.

Lembaga ini akan sama seperti lembaga pembiayaan internasional seperti World Bank atau Islamic Development Bank (IDB). Hanya saja IDB membiayai berbagai macam proyek seperti pendidikan, pertanian, manufaktur, dan kesehatan. IDB tidak fokus pada pembangunan infrastruktur.

Sedangkan lembaga yang akan didirikan Pemerintah Indonesia ini berbasis pada infrastruktur. Meskipun pembiayaannya berbasis Islam namun tidak hanya ditujukan kepada proyek-proyek yang bernuansa Islam. "Untuk infrastruktur secara umum dan peminjamnya boleh siapa saja," ujar Bambang, Selasa (14/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×