kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

Kemkeu akan evaluasi insentif sektor pajak


Senin, 11 September 2017 / 14:09 WIB
Kemkeu akan evaluasi insentif sektor pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Guna mendorong investasi di Indonesia dalam rangka menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan evaluasi terkait dengan insentif pada sektor perpajakan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada berbagai bentuk insentif pajak yang selama ini diberikan oleh pemerintah, seperti tax holiday, tax allowance, Kawasan Ekonomi Kusus (KEK), kawasan industri khusus, PPh yang ditanggung pemerintah, PPN yang dibebaskan. Namun demikian, insentif itu sebagian penggunaannya masih terbatas.

Atas rencana ini dunia usaha menilai bahwa pengamanan pasar di hilir serta kepastian regulasi perlu menjadi fokus pemerintah.

Direktur Eksekutif Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Hidayat Triseputro mengatakan, di industri baja sendiri para calon investor menganggap regulasi di hilir masih belum tertata baik. Impor produk-produk baja yang sudah bisa diproduksi dalam negeri masih dirasakan sebagai ancaman.

“Jadi mereka menganggap prospek pasar belum dirasakan aman sehingga insentif fiskal seperti tax holiday dan lain-lain, dirasakan belum cukup menarik untuk mendorong mereka berinvestasi atau mengembangkan pabriknya,” kata Hidayat kepada KONTAN, Minggu (11/9).

Oleh karena itu, penataan regulasi yang sifatnya mendorong dan mendukung produksi domestik agar menjadi lebih optimal, efisien, dan berdaya saing. Adapun regulasi pengamanan pasar perlu lebih difokuskan oleh pemerintah pasalnya impor masih menguasai kurang lebih 55% pasar domestik, sehingga utilisasi kapasitas dalam negeri belum optimal.

Regulasi-regulasi tersebut seperti pengawasan impor terhadap praktik-praktik unfair trade, termasuk non SNI, law enforcement SNI wajib, harmonisasi tarif, dan implementasi P3DN/TKDN.

Adapun ia mendorong regulasi dalam hal harga gas yang belum kompetitif dan Bahan Baku Daur Ulang (B2DU)/ besi tua, bahan baku utama produksi baja yang belum tuntas regulasinya. Selain itu, ongkos logistik juga masih belum kompetitif

Adanya Regulasi Kriteria Investasi Industri Baja juga menurutnya sangat penting untuk ' memancing' calon investor besar yang tentunya akan memanfaatkan insentif fiskal tersebut pada akhirnya.

“Beberapa regulasi tersebut sudah mulai dijalankan oleh pemerintah. Semoga semuanya bisa dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×