kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemkeu akan batasi waktu deposito Pemda di BPD


Minggu, 20 April 2014 / 16:25 WIB
Kemkeu akan batasi waktu deposito Pemda di BPD
ILUSTRASI. Pahami Perbedaan Melasma, Flek, Freckles, dan Hiperpigmentasi pada Wajah


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dana idle alias dana yang menganggur atau belum digunakan pada pemerintah daerah (Pemda) terus terjadi setiap tahun. Untuk itu Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai otoritas pemerintah pusat berencana untuk membatasi dana simpanan idle dalam deposito milik Pemda.

Berdasarkan data Kemkeu, dana idle Pemda mencapai Rp 109 triliun pada 2013 kemarin. Sebelumnya pada tahun 2012 dana idle sebesar Rp 99,2 triliun. Dana nganggur inilah yang kemudian masuk dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Dana ini mengendap di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam bentuk deposito berjangka. Nah, untuk mengurangi besarnya dana nganggur dalam deposito maka diusulkan adanya pembatasan besaran dana yang bisa disimpan dalam deposito berjangka.

Berdasarkan laporan monitoring dan evaluasi pembiayaan daerah khusus yang berasal dari penerimaan SiLPA, usulannya adalah agar deposito berjangka waktu tiga bulan atau lebih tidak diperkenankan apabila jumlah deposito tersebut melebihi tiga bulan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Usulan ini agar dana tidak lama mengendap di deposito dan bisa dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan.

Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan pemerintah pusat mentransfer dana ke daerah untuk pembangunan dan oleh Pemda uangnya ditaruh di BPD. BPD pun membelikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagai instrumen pengelola dana. Alhasil, uang yang dibeli untuk SBI ini masuk lagi ke pemerintah pusat. "Akhirnya infrastruktur tidak terbangun," ujar Chatib akhir pekan lalu.

Tujuan pemerintah pusat mentransfer dana ke daerah adalah untuk pembangunan infrastruktur dan bukan untuk disimpan dalam deposito.  Maka dari itu perlu ada pembatasan dana dan lamanya uang yang boleh disimpan.

Meskipun begitu, Chatib mengaku masih akan mengkaji usulan dalam laporan monitoring daerah yang menghendaki deposito berjangka tidak boleh melebihi tiga bulan atau lebih apabila dana yang dikelola melebihi tiga bulan anggaran belanja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×