kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhub targetkan revisi Permenhub tentang taksi online rampung awal Oktober


Kamis, 13 September 2018 / 13:04 WIB
Kemhub targetkan revisi Permenhub tentang taksi online rampung awal Oktober
ILUSTRASI. Dirjen Hubdat Budi Setiyadi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek segera rampung. Revisi tersebut merupakan langkah pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang kembali mencabut sejumlah pasal dalam beleid itu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengaku, pihaknya sebenarnya memang telah menyusun Permenhub yang baru dan sudah dalam bentuk draft. Dengan putusan MA tersebut lanjut dia, pasal-pasal yang dinyatakan dicabut tidak akan dimasukkan kembali sebagai regulasi yang ada dalam Permenhub yang baru.

"Target saya secepatnya, Pak menteri minta secepatnya. Jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan, atau bulan depan sudah selesai. Saya usahakan," kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (13/9).

Budi menjelaskan, siang ini pihaknya akan mengadakan rapat dengan Organda untuk membahas hal itu. "Proses bisnis dari taksi online dengan taksi yang biasa harus sejalan lah ya. Jadi kami juga ingin masukan. Kan mereka juga selama ini sudah jadi mitra kami," tambahnya.

Budi juga mengatakan, pihaknya akan melibatkan aliansi-aliansi transportasi berbasis online. Harapannya, ada perwakilan dari mereka sehingga saat revisi beleid rampung, tak ada lagi gugatan-gugatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×