kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Kemhub: Permenhub cukup untuk atur taksi online


Selasa, 04 September 2018 / 17:47 WIB
ILUSTRASI. Kantor penyedia aplikasi transportasi online Uber dan Grab


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang taksi online dinilai cukup untuk mengatur taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (online).

"RUU tidak perlu karena hanya cantolan saja teknisnya ada di permenhub nanti," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi kepada Kontan.co.id, Selasa (4/9).

Sebelumnya Komisi V DPR tengah menggodok Revisi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Aturan tersebut dapat digunakan sebagai payung hukum bagi transportasi online.

RUU yang disiapkan oleh DPR akan turut membahas penggunaan sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum. Walaupun permohonan tersebut sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Budi bilang sepeda motor telah diputuskan tidak dapat menjadi kendaraan umum. Oleh karena itu Kemhub hanya menyediakan regulasi bagi taksi online.

"Kalau taksi online sudah ada Permenhubnya tinggal kita sempurnakan," terang Budi.

Selain itu, pembahasan RUU dinilai akan memakan waktu yang lama. Apalagi melihat Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar sehingga ada perubahan kabinet dan anggota parlemen, pembahasan RUU akan menjadi terhambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×