Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dapat menjadi peraturan turunan bagi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur transportasi berbasis aplikasi (taksi online).
Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah membuat Permenhub mengenai transportasi berbasis aplikasi. Aturan tersebut dinilai belum memiliki aturan induk karena belum diatur dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang saat ini berlaku.
"Kita lihat, karena ini kan baru, Permenhub yang sekarang belum ada UU yang mengatur makanya kita buat UU ini," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Anton Suratto kepada Kontan co.id usai menerima draft dari Badan Keahlian DPR, Selasa (4/9).
Permenhub taksi online nantinya perlu menyesuaikan terhadap RUU LLAJ. Hal itu ditujukan untuk sinkronisasi aturan yang dibuat pemerintah. "Kita tidak mau Permenhub tumpang tindih nantinya," terang Anton.
Asal tahu saja, sebelumnya terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait transportasi online. Permohonan taksi berbasis aplikasi online ditolak oleh MK.
Selain itu MK juga menolak permohonan agar sepeda motor dimasukkan sebagai kendaraan bermotor umum. Putusan MK tersebut menjadi dasar diperlukannya RUU LLAJ.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News