kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub lampirkan standar pelayanan minimal dalam Permenhub taksi online


Rabu, 31 Oktober 2018 / 12:41 WIB
Kemhub lampirkan standar pelayanan minimal dalam Permenhub taksi online
ILUSTRASI. UJI KIR TRANSPORTASI ONLINE


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) lampirkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) angkutan taksi berbasis aplikasi online.

"Akan ada lampiran SPM mengatur masalah sopir, pakaian, kelengkapan dalam kendaraan sehingga pengemudi atau penumpang terjamin," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemhub Budi Setiadi saat konferensi pers, Rabu (31/10).

SPM tersebut diturunkan dari Undang Undang (UU) yang telah ada. Dari aturan tersebut diturunkan 6 poin yang menjadi aturan utama dalam SPM. SPM yang diatur antara lain terkait dengan kemanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Keamanan antara lain menyangkut adanya panic button yang diminta oleh Kemhub.

Keselamatan menyangkut pada kondisi fisik, konpetensi, dan waktu kerja sopir taksi online. Kenyamanan pun diatur seperti daya tampung mobil, pakaian supir, dan temperatur AC sehingga dapat menjaga pelayanan taksi online.

Permenhub tentang taksi online tersebut pun akan terus digenjot oleh Kemhub untuk setera diselesaikan. "Diharapkan pertengahan November selesai semua dan ditandatangani menteri dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham)," terang Budi.

Budi bilang saat ini Permenhub sudah masuk dalam tahap finalisasi. Dari sekitar 29 pasal, saat ini tinggal 8 pasal yang masih dalam pembahasan. Pasal yang masih dalam pembahasan tersebut diakui Budi merupakan pasal akhir seperti pengawasan dan peran masyarakat. Sementara pasal krusial seperti kuota dan tarif telah selesai pembahasan.

Pasal yang diputuskan ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Permenhub 108 tahun 2017 yang lalu diungkapkan tidak akan dimasukkan kembali dalam Permenhub baru ini. "Putusan MA, tidak akan diatur kembali seperti uji berkala atau KIR dan stiker," jelas Budi.

Kuota dan tarif akan diatur oleh pemerintah provinsi. Sementara untuk provinsi yang wilayah operasinya bersinggungan akan langsung diatur oleh pemerintah pusat.

Sementara untuk aturan penandaan pada plat nomor taksi online tidak akan diatur dalam Permenhub baru. Aturan tersebut nantinya akan diatur oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Budi bilang minggu depan Permenhub baru tentang taksi online tersebut akan dilakukan uji publik. Uji publik dilakukan 6 kota besar yaitu Makassar, Surabya, Semarang, Bandung, Medan, dan Yogyakarta.

Pembahasan Permenhub baru saat ini menggunakan Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan seperti perusahaan aplikasi, asosiasi pengemudi taksi online, dan akademisi. Penggunaan skema tersebut diharapkan Budi Permenhub baru nantinya tidak akan digugat kembali ke MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×