kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemhub: Inspeksi pesawat Boeing 737-8 MAX akan dilakukan besok, Selasa (12/3)


Senin, 11 Maret 2019 / 18:13 WIB
Kemhub: Inspeksi pesawat Boeing 737-8 MAX akan dilakukan besok, Selasa (12/3)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melarang terbang sementara pesawat berjenis Boeing 737-8 MAX. Langkah tersebut diambil agar pemerintah dapat melakukan inspeksi terhadap pesawat tersebut. Hal itu diambil melihat jatuhnya pesawat dengan jenis yang sama milik Ethiopian Airlines.

"Larang terbang sementara untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Polana B. Pramesti, Senin (11/3).

Polana bilang langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan (Menhub). Asal tahu saja, sebelumnya pesawat milik maskapai Lion Air yang jatuh Oktober lalu juga berjenis Boeing 737-8 MAX. 

Inspeksi akan segera dilakukan pada 12 Maret 2019 besok. Bila terdapat masalah saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.

Total terdapat 11 pesawat Boeing 737-8 MAX di Indonesia. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memiliki 1 unit sementara PT Lion Air memiliki 10 unit pesawat Boeing 737-8 MAX.

Polana juga bilang telah menerima surat dari produsen Boeing.Co. Produsen pesawat tersebut menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines. Polana meminta seluruh maskapai untuk memenuhi aturan tersebut. Pasalnya keselamatan merupakan hal penting bagi industri penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×