kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kementerian PUPR Tender Ulang Proyek 4 Tower TNI di IKN Senilai Rp 877,8 Miliar


Senin, 09 September 2024 / 14:00 WIB
Kementerian PUPR Tender Ulang Proyek 4 Tower TNI di IKN Senilai Rp 877,8 Miliar
ILUSTRASI. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) melaporkan pembangunan proyek hunian vertikal 4 tower TNI di Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp 877,8 miliar bakal ditender ulang.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) melaporkan pembangunan proyek hunian vertikal 4 tower TNI di Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp 877,8 miliar bakal ditender ulang. 

Hal ini tertuang dalam laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR yang diumumkan sejak 23 Agustus 2024 lalu. 

Kementerian PUPR menjelasankan alasan pelaksanaan tender ulang lantaran pada tender sebelumnya ditemukan ketidaksesuaian dokumen yang dipilih. 

"Ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya," demikian penjelasan Kementerian PUPR di laman LPSE dikutip Senin (9/9). 

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Pilih Berkantor di IKN hingga Purnatugas

Adapun saat ini Kementerian PUPR kembali membuka tender untuk pembangunan perumahaan TNI ini. 

Adapun proyek ini kembali dibuka, dan saat ini tercatat telah ada 27 peserta tender yang mendaftar. 

Ada dua persyaratan dalam tender tersebut, yakni kualifikasi administrasi atau legalitas seperti memiliki sertifikat badan usaha SBU dengan kualifikasi usaha besar. 

Sementara syarat kedua berupa kualifikasi teknis seperti memiliki sertifikat manajemen mutu, sertifikat manajemen lingkungan, serta sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×