Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Air Minum, Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anang Mukhlis mengatakan bahwa, dari 388 BUMD yang dinilai kinerjanya oleh Direktorat Air Minum pada tahun 2021, terdapat 225 BUMD Air Minum (58%) yang berkinerja sehat, 104 BUMD Air Minum (27%) berkinerja kurang sehat dan 59 BUMD Air Minum (15%) berkinerja sakit.
Anang Mukhlis berharap pemda dapat memberikan dukungan kepada BUMD Air Minum kurang sehat dan sakit berupa persetujuan untuk menerapkan tarif FCR, penyertaan modal atau memberikan subsidi bagi BUMD yang belum menerapkan tarif FCR.
"Penyebab kinerja BUMD Air Minum kurang sehat dan sakit antara lain rata-rata tarif belum memenuhi tarif full cost recovery (FCR), pelanggan di bawah 20.000 sambungan rumah (SR) dan tingkat kehilangan air masih tinggi sekitar 33,24%," kata Anang dalam keterangan resmi, Minggu (13/2).
Baca Juga: Industri AMDK Diperkirakan Tumbuh Minimal 5% pada Tahun Ini
Selain dukungan dari pemda, BUMD Air Minum dapat melakukan efisiensi biaya operasional dan mengoptimalkan pendapatan serta melakukan pengembangan investasi bekerja sama dengan sesama BUMD Air Minum atau badan usaha lainnya.
Adapun sesuai kewenangannya, pemerintah pusat akan memberikan bantuan program dalam rangka optimalisasi, fungsionalisasi/ rehabilitasi atau pembangunan baru untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum dengan syarat readiness criteria. Pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan kebijakan untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia untuk BUMD Air Minum.
Dukungan infrastruktur air minum telah dilakukan Kementerian PUPR salah satunya melalui pembangunan SPAM Regional, baik yang bersumber dari dana APBN atau skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Baca Juga: Perum Jasa Tirta (PJT) I Ekspansi Bisnis Air dan Non Air di Tahun 2022
Misalnya SPAM Regional Jatiluhur I dengan memanfaatkan air baku dari Bendungan Jatiluhur untuk menyediakan pasokan air minum sebesar 4.750 liter/detik, yang akan didistribusikan kepada sekitar 380.000 sambungan rumah (SR) atau sekitar 1,9 juta jiwa yang ada di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Kementerian PUPR terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan layanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), utamanya dalam mendukung Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) masyarakat selama masa Pandemi COVID-19.
Dukungan salah satunya lakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Air Minum, Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dengan menerbitkan Buku Kinerja BUMD Air Minum 2021.
Buku ini dapat menjadi referensi mengukur tingkat kinerja manajemen, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan layanan air minum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selaku penyelenggara air minum di bawah Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Status DKI Jakarta Naik Menjadi PPKM Level 2, Ini Aturan yang Berlaku
Dirjen Cipta Karya, Diana Kusumastuti mengatakan, Buku Kinerja BUMD Air Minum 2021 dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Daerah sebagai salah satu bahan acuan untuk menyusun kebijakan, strategi program dan kegiatan peningkatan layanan air minum sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi di daerah.
“Berdasarkan Buku Kinerja BUMD Air Minum 2021 didapatkan bahwa rata-rata cakupan pelayanan teknis air minum perpipaan di daerah baru mencapai 28,85% dan secara administrasi baru mencapai 22,63%, sehingga masih harus ditingkatkan. Hal tersebut dapat dilakukan apabila Pemda memiliki BUMD Air Minum yang berkinerja Sehat dan Mandiri," kata Diana.
Lebih lanjut, Diana menyampaikan ketersediaan sarana dan prasarana air minum juga sangat penting dalam membantu masyarakat menjaga perilaku hidup bersih serta melaksanakan prosedur kesehatan (prokes) guna mengurangi penyebaran Virus COVID-19, khususnya varian Omicron saat ini.
"Hal tersebut dapat terwujud, apabila pemda menyediakan sarana dan prasarana air minum yang mudah dijangkau masyarakat," pungkas dia.
Baca Juga: Persaingan Air Galon Guna Ulang dan Galon Sekali Pakai Memanas, Regulasi Penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News