kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kementerian PU dapat predikat WTP


Selasa, 18 Juni 2013 / 15:03 WIB
Kementerian PU dapat predikat WTP
ILUSTRASI. Penawaran produk Bank Jago. KONTAN/Cheppy A.Muchlis


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kinerja keuangan tahun anggaran 2012. 

"Kami sangat senang karena akhirnya Kementerian PU bisa mendapatkan predikat WTP dari BPK, setelah sejak tahun 2009 selalu berpredikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," ujar Menteri Pekerjaan Umu, Djoko Kirmanto, Selasa (18/6).

Djoko mengungkapkan, walaupun tahun ini mendapatkan WTP, namun BPK masih memberikan catatan. Catatan itu, kata Djoko, akan berusaha dihilangkan pada audit tahun depan.

Ketika pertama kali di audit oleh BPK pada 2006, Djoko mengungkapkan, PU masih dikategorikan disclaimer. Disclaimer ini dijelaskannya berarti laporan dari PU bahkan tidak bisa dibaca oleh BPK. "Tahun 2007 dan 2008 disclaimer lagi. BPK baca saja tidak bisa apalagi memberikan opini," katanya.

Djoko mengungkapkan, catatan yang diberikan BPK pada tahun 2012 lantaran masih banyaknya aset PU yang dimanfaatkan pihak lain dan tak sesuai peruntukannya. Ia memberi contoh, mobil dinas Kementerian PU yang masih dipakai oleh pensiunan instansi tersebut.

Anggota BPK Ali Masykur Musa, menjelaskan, ada dua hal yang menjadi tolak ukur penilaian kewajaran. Pertama adalah penilaian aset negara yang harus dinilai. Kedua, planning materialitas.

Ali menambahkan, di tahun 2012 ada jalan nasional yang dibangun pada zaman Daendels yang tidak bertuan, sehingga mempengaruhi aset Kementerian PU. Dia bilang, jika saat itu aset negara yang dikelola PU tersebut senilai Rp 500 triliun, maka saat ini nilainya mencapai lebih Rp 700 triliun.

Untuk planning materialitas, yakni material dan spesifikasi yang digunakan untuk pembangunan jalan sesuai atau tidak, untuk mencapai WTP Planning, material harus 1% dari total anggaran. Itu berarti, aset PU yang tidak terhitung minimal 1% dari total anggaran. Berarti dari kementerian ada toleransi yakni Rp 673 miliar. "Sedangkan Planning Material PU hanya Rp 23 miliar, ini jauh dari angka planning materialitas," ujar Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×