Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian mencatat ada 2.039 kios pupuk bermasalah yang menjual pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Merespon hal ini, Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi memastikan akan segera menidaklanjuti temuan tersebut. Pihaknya juga menjamin temuan ini tidak akan mengganggu distribusi pupuk subsidi ke petani.
Rahmad mengatakan Pupuk Indonesia akan menyiapkan langkah antisipasi apabila ada seluruh kios di satu kecamatan yang terkena sanksi.
“Kalau di satu kecamatan semua kiosnya kena, kami akan cari cara agar petani di wilayah itu tetap bisa menebus pupuk melalui mekanisme khusus,” kata Rahmad dalam keterangan resminya, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Harga Minyak Mentah Acuan Anjlok 1,6% Menuju Level Terendah dalam 5 Bulan
Lebih lanjut, Rahmad memastikan akan segera menutup kios distributor yang terbukti melakukan pelanggaran. Dirinya juga akan menghapus dari sistem agar kios ini tidak dapat menjual pupuk subsidi.
"Kedua tim kami akan memasang plakat di kiosnya. Kami juga akan melakukan pemeriksaan, dan jika terbukti bersalah akan kami tutup permanen. Namun jika tidak terbukti, kami akan melakukan pembinaan khusus,” ungkap Rahmad.
Dalam kesempatan ini, Pupuk Indonesia turut melaporkan realisasi penyaluran Pupuk Bersubsidi Nasional hingga 11 Oktober 2025 yang telah mencapai 5,95 juta ton atau sekitar 62,34% dari total alokasi di tahun ini.
Rahmad mengatakan capaian ini turut mengalami peningkatan sebesar 12% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024.
“Dengan penegakan hukum yang tegas, tahun ini penyerapan pupuk meningkat 12% dibandingkan tahun lalu, dan diikuti dengan kenaikan produksi beras sebesar 16% berdasarkan data BPS," ungkap Rahmad.
Baca Juga: Menteri Haji dan Umrah Minta Kejagung Dampingi Proses Peralihan Aset dari Kemenag
Selanjutnya: Terjebak Utang Pinjol Ilegal? Simak Tips Menghindar dan Pilih KTA Resmi
Menarik Dibaca: Terjebak Utang Pinjol Ilegal? Simak Tips Menghindar dan Pilih KTA Resmi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News