kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kementerian Perindustrian: Revisi DNI bakal diumumkan Jumat


Selasa, 13 November 2018 / 21:43 WIB
Kementerian Perindustrian: Revisi DNI bakal diumumkan Jumat
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyebut bahwa revisi daftar negatif investasi (DNI) akan segera diumumkan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebutkan finalisasi terkait revisi daftar negatif investasi (DNI) akan diputuskan Jumat mendatang. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri rapat revisi DNI di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Meski tak memberikan banyak komentar terkait revisi DNI ini, Namun, Airlangga menjelaskan salah satu pembahasan yang dilakukan membicarakan investasi untuk UMKM. "[Pembahasannya] Ada untuk manufaktur dan ada yang diusahakan untuk UMKM, jadi masih banyak," tutur Airlangga, Selasa (13/11).

Sebelum mengikuti rapat revisi DNI itu, Airlangga menyebutkan salah satu usulan dari Kementerian Perindustrian berkaitan dengan karet atau crumb rubber. Sayangnya, Airlangga tak memberikan penjelasan lebih lanjut soal usulan ini.

Sejumlah kementerian seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan menghadiri rapat revisi DNI yang dige;ar di Kemenko Perekonomian.

Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Engko Sosialine Magdalene yang juga mengikuti rapat tersebut pun tak banyak berkomentar. Dia menyebutkan pembahasan terkait revisi DNI ini belum selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×