kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan kajian awal wacana motor masuk tol


Rabu, 30 Januari 2019 / 15:59 WIB
Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan kajian awal wacana motor masuk tol


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) tengah membuat kajian sepeda motor masuk jalan tol sebagaimana pernah diwacanakan DPR. Kajian tersebut dibuat di internal Kemhub dan ditargetkan segera selesai.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini pihaknya secara internal membuat kajian tersebut. "Tadi pagi saya sudah diperintahkan pak Menhub untuk kerja cepat, mudah-mudahan besok pagi kajian sudah selesai," kata dia saat ditemui di kantornya, Rabu (30/1).

Adapun kajian tersebut ia buat secara lengkap baik dari aspek hukum, keamanan, sosial, ekonomi dan efisiensi dari jalan tol itu sendiri. Budi menuturkan, secara hukum kendaraan bermotor diperbolehkan masuk jalan tol seperti tercantum dalam Pasal 38 ayat 1a PP No. 44/2009.

Pasal itu menyebut, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Dalam klausul itu, menurut Budi, ada dua unsur yang perlu diperhatikan. Pertama, adanya kata 'dapat' yang bisa diartikan bukan berupa keharusan. Sehingga bisa iya dan tidak untuk membangun jalur tol khusus untuk motor.

Kedua, secara spesifik disebutkan jalan tol yang diperuntukan untuk motor sejatinya harus ada jalan terpisah dari jalan tol motor untuk mobil. Budi berpendapat, sejarahnya memang PP 44/2009 ini terbit hanya untuk merespon Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara.

Dimana, kedua tol ini memang didesain motor bisa melintas. "Jadi saat mereka ingin membangun harus diakomodir dengan memperbaharui PP 15/2005 menjadi PP 44/2008," jelas Budi.

Maka jika jalan tol dilengkapi dengan kedua unsur tersebut maka motor diperbolehkan untuk melintas. Tapi jika melihat untuk seluruh jalan tol pemerintah perlu menitikberatkan permasalahan kepada aspek keamanan.

Apalagi, mayoritas jalan tol bagian kanan kiri merupakan lahan kosong sehingga memiliki angin besar. "Bayangin kalau motor melintas pasti bahaya banget kalau anginnya besar," tegas Budi.

Belum lagi motor dengan kecepatan kecil tidak dimungkinkan untuk perjalanan jarak jauh. Maka itu, jalan tol yang ada jalur khusus seperti Suramadu dan Bali pasti berada di perkotaan dan memiliki panjang tidak terlalu besar yakni, Suramadu 3 kilometer (km) dan Bali 12 km.

Kemudian dari sisi kecepatan juga tidak dimungkinkan, karena jalan tol merupakan jalan bebas hambatan. Budi menyebutkan, bayangkan kalau tidak ada jalan tol khusus mobil maka Jakarta-Cirebon saja bisa membutuhkan waktu berapa jam.

Untuk itu, Budi bilang, perlu adanya jalur khusus untuk motor jika ingin melintas di jalan tol. Jalur khusus pun harus dibuat permanen, bukan dengan marka ataupun bahu jalan. Sehingga, ia menghimbau wacana ini jangan digeneralisir untuk seluruh jalan tol, untuk Jabodetabek.

"Sebab, sejatinya peraturan yang ada memerintahkan tahukan harus ada spesifikasi jalan khusus untuk melintas di tol," tutup Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×