Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan, saat ini tengah menyiapkan aturan aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pandemi terbilang efisien. Karena ASN tidak harus ke kantor, namun tetap produktif.
Meski begitu, Azwar mengakui masih terdapat ASN pada segmen tertentu yang pada saat WFH seperti menjadi liburan. Terhadap ASN tersebut, pemerintah nantinya akan memberikan pemahaman dan pengawasan agar esensi WFA tetap mengutamakan produktivitas yang terjaga.
Baca Juga: WFA bagi ASN Dipersiapkan, untuk Instansi Mana Saja?
“Kemenpan sedang menyiapkan Permenpan (Peraturan Menteri PAN RB) terkait bekerja from anywhere dan juga bekerja tidak harus dari kantor, ini sedang kita susun,” ujar Azwar dalam paparannya di Youtube Sekretariat Kabinet RI, Sabtu (17/12).
Azwar menyampaikan, presiden telah memberi perhatian bahwa bekerja tidak harus dari kantor. Namun produktivitas mesti tetap terjaga. Ia menyebut, di banyak negara dan sektor swasta, pekerja tetap produktif meski tidak bekerja dari kantor.
“Tentu ini butuh transisi. Tentu ini akan terus kita matangkan konsep ini, tapi bapak presiden memberikan perhatian luar biasa dengan diskursus bekerja tidak harus dari kantor, tapi produktivitasnya tetap terjaga,” jelas Azwar.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, tugas dan fungsi ASN amat variatif. Menurutnya, ASN yang kemungkinan akan WFA adalah ASN dengan tugas dan fungsi yang sifatnya administratif.
Baca Juga: Benarkah Ada KKN dalam Rekrutmen Tenaga Honorer? Ini Penjelasan Menpan-RB
Sementara ASN dengan tugas dan fungsi yang bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik akan tetap bekerja seperti biasa atau bekerja di kantor (work from office/WFO). Hal ini agar pelayanan publik terlaksana dengan baik. Sebab itu, tidak semua ASN dapat bekerja dengan sistem WFA.
Misalnya, ASN yang menjadi tenaga medis, petugas lembaga pemasyarakatan, pemadam kebakaran, petugas pengawas perikanan KKP, awak kapal patroli Bakamla, dan traffic warden dan polisi hutan.
Lebih lanjut Satya menerangkan, ASN yang WFA akan dipantau melalui aplikasi Location Based Presence. Lalu, terkait kinerja ASN sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News