kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian LHK targetkan beleid pembatasan penggunaan plastik rampung akhir 2019


Minggu, 11 Agustus 2019 / 11:24 WIB
Kementerian LHK targetkan beleid pembatasan penggunaan plastik rampung akhir 2019
ILUSTRASI. Minuman Kemasan Botol Plastik di Indomaret


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan pembahasan rancangan peraturan menteri KLHK tentang pembatasan penggunaan plastik rampung pada akhir tahun 2019.

"Mudah-mudahan bisa di tanda tangan (disahkan) tahun ini, karena proses diskusinya sudah hampir di akhir," kata Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar, Sabtu (10/8).

Novrizal mengatakan, pada saat ini rancangan peraturan menteri tersebut masih dalam proses diskusi. Kementerian ini juga tengah menyiapkan roadmap pengurangan sampah oleh produsen.

Baca Juga: Insentif bagi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Mulai Cair Tahun Ini

"Regulasi ini juga akan banyak mengatur pengurangan sampah plastik dari produsen, baik industri manufaktur, retail atau pusat perbelanjaan, dan industri makanan dan jasa perhotelan," ungkap dia.

Novrizal bilang, dalam peraturan menteri itu tidak eksplisit mengatur denda jika produsen tidak mematuhi aturan. Tetapi akan berkaitan dengan insentif dan disinsentif bagi produsen. 

Namun, KLHK mengaku, detail insentif maupun disinsentif itu belum menjadi konten dalam regulasi tersebut.

"Detailnya belum menjadi konten dalam regulasi tersebut," ucap dia.

Baca Juga: Dukung pengurangan sampah, Sri Mulyani beberkan alokasi anggaran untuk daerah

Selain itu, KLHK mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas) pengelolaan sampah dalam bentuk kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada).

"Konten dari Jakstrada harus menggambarkan perencanaan Pemda terhadap target Indonesia bersih dan bebas sampah tahun 2025, baik dari sisi pengurangan dan penanganan sampahnya," terang dia.

KLHK berharap dengan adanya Perpres nomor 97 tahun 2017 dan peraturan menteri tentang pembatasan penggunaan plastik yang masih dalam pembahasan, akan mengurangi sampah hingga 30% pada 2025.

"Indonesia punya target pengurangan sampah tahun 2025 (hingga) 30%, dan pengurangan sampah plastik ke laut 70% pada tahun 2025," tutur Novrizal.

Sementara itu, Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Dwi Sawung mengatakan, peraturan menteri tentang pembatasan penggunaan plastik itu dinilai penting untuk mengurangi penggunaan plastik. Lebih dari itu, produsen juga diminta untuk berkomitmen dalam mengurangi penggunaan plastik.


"(Beleid pembatasan penggunaan plastik penting). Yang lebih luas lagi sebenarnya soal extended producers responsibility (EPR). Produsen bertanggungjawab terhadap kemasan produknya," ujar Dwi.

Menurut Dwi, produsen yang dimaksud bukan berarti harus pabrik plastik tapi juga produsen barang. Ia mengatakan, hanya beberapa produsen yang menarik kemasannya itupun tidak semua.

Dwi berpendapat, semestinya KLHK mesti memaksa produsen menggunakan kemasan ramah lingkungan atau yang bisa dipakai berulang kali.

Padahal, produsen seperti Unilever, P&G, di negara asalnya atau di negara dunia pertama tidak menggunakan sachet. Sachet misalnya hanya masif di Indonesia atau negara dunia ketiga.

"Cara terbaik adalah dengan insentif-disinsentif, yang pakai produk ramah lingkungan dapat insentif, yang tidak ramah diberikan berbagai macam disinsentif," tutur Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×